Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembangunan Sarana Asian Games 2018

7 hours ago 5

Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/6/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) inisial AN, dan mantan Wali Kota Palembang inisial H ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya ditahan terkait penyidikan korupsi penghilangan cagar budaya Pasar Cinde untuk pembangunan sarana Asian Games 2018.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga mengungkap praktik obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk mengganti peran tersangka seharga Rp 17 miliar. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, selain AN dan H, tim penyidikan kejaksaan daerah itu juga menjerat tiga tersangka lainnya. Yakni RY dan AT selaku pihak swasta dari PT MB, serta EH yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangunan Guna Serah (BGS).

“Para tersangka semuanya sudah dilakukan penahanan,” kata Vanny dalam siaran pers di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Vanny menerangkan, penetapan AN, RY, EH, dan AT sebetulnya sudah diumumkan pada Rabu (2/7/2025) lalu. Inisial AN, mengacu periodeisasi kasus tersebut, adalah Alex Noerdin yang menjabat gubernur dua periode 2008 sampai dengan September 2018. Menurut Vanny, tersangka AN dalam kasus ini merupakan terpidana dalam dua kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sudah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

AN, politikus Partai Golkar itu sejak 2021 memang terseret kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel 2010-2019. AM juga terseret kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang. Atas dua kasus tersebut, pada 2022 ia dijebloskan ke sel penjara untuk hukuman 12 tahun pidana.

“Tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi lain. Sedangkan tersangka AT saat ini dalam status pencarian karena yang bersangkutan di ketahui berada di luar negeri,” kata Vanny.

Pada Senin (7/7/2025), penyidik Kejati Sumsel mengumumkan mantan

Wali Kota Palembang inisial H sebagai tersangka susulan. H, mengacu periodeisasi kasus adalah Harnojoyo yang menjabat pada 2015 sampai degan September 2015. Lima tersangka yang sudah ditetapkan itu, kata Vanny dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2021 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 13 UU Tipikor. 

Read Entire Article
Politics | | | |