Kemenhut dan Polri Bongkar Penyimpanan Ilegal 169 Satwa Dilindungi di Sorong

2 hours ago 1

(Ilustrasi) Petugas menunjukkan tersangka dengan barang bukti burung saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membongkar praktik penyimpanan ilegal ratusan satwa liar dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Seorang saksi berinisial T (42) tengah diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua.

Kasus ini terungkap setelah Korps Polairud Baharkam Polri menggerebek rumah sekaligus kantor milik T di Kelurahan Remu Utara, Sabtu (3/8/2025) malam. Dalam penggerebekan pukul 22.00 WIT itu, petugas menemukan 169 ekor satwa dilindungi disimpan di kamar terkunci di lantai dua bangunan.

Ratusan satwa itu terdiri atas 62 ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 biawak hijau (Varanus prasinus), 46 biawak Waigeo (Varanus boehmei), 6 biawak Misool (Varanus reisingeri), dan 1 biawak Aru (Varanus beccarii). Seluruh satwa hidup dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

T mengaku tahu satwa-satwa itu tergolong dilindungi. Ia berdalih binatang tersebut dititipkan masyarakat secara sukarela dari wilayah seperti Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw. Namun, penyimpanan dilakukan tanpa izin resmi, dan kamar tempat penyimpanan baru dibuka paksa atas persetujuan T saat penggerebekan.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat Daya,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, Kamis (8/8/2025).

Fredrik menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran perlindungan satwa dilindungi dan mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik jaringan tersebut. “Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menyasar aktor-aktor di baliknya,” ucapnya.

Selain memeriksa T, penyidik juga mendalami izin usaha CV PJ yang terdaftar atas namanya. Ia diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |