REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola. Total luas areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL memiliki areal terbakar terbesar, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Sanksi diberikan setelah pemerintah mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Adapun penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Januanto dalam pernyataannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, dampak karhutla tidak hanya dirasakan perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga masyarakat secara luas. Karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas belajar anak, penerbangan dan transportasi, serta menekan kegiatan ekonomi.
"Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya," ujarnya.

3 hours ago
5

















































