Kementerian PPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Hngga Maret 2025

6 hours ago 2

Kekerasan anak (ilusrasi). KemenPPPA mencatat telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap anak yang mendapat banyak sorotan masyarakat dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap anak  yang mendapat banyak sorotan masyarakat dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2025. Angka ini menjadi sorotan yang memprihatinkan.

"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, kami telah menangani 38 kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus yang sempat viral di masyarakat. Kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani mayoritas adalah kekerasan seksual dan fisik, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, KemenPPPA bergerak cepat melalui koordinasi intensif dengan Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat, serta menjalin kolaborasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, serta para psikolog forensik. Arifah Fauzi mengatakan pendampingan terhadap anak korban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan psikologis, proses hukum, penyediaan bantuan spesifik dan tempat tinggal sementara, hingga pelaksanaan kegiatan psikososial dan sosialisasi perlindungan anak di sekolah.

Untuk setiap kasus viral, Menteri PPPA mengatakan pihaknya berusaha keras untuk dapat segera merespons keresahan publik atas stigma "no viral, no justice" dengan memperluas jangkauan dan akses layanan pengaduan SAPA129. Harapannya, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dilihat atau dialami, tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral terlebih dahulu.

"Kami tidak ingin keadilan hanya hadir bagi mereka yang kasusnya viral. Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, tanpa syarat, tanpa harus viral terlebih dahulu dan memang negara wajib hadir dan melindungi," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |