loading...
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Foto/Dok.SindoNews.com
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyorotidugaan kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) beserta sejumlah hakim lainnya.
Arif Nuryanta bersama tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karenadiduga menerimasuapRp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO yang telah merugikan negara," ujar Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin (14/4/2025).
Prof Henry mengungkapkan, Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus seharusnya mengatur pembagian tugas para hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
"Arif Nuryanta seharusnya menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama," tegas Henry yang juga menjabat Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Dia mengapresiasi kinerja Penyidik Kejaksaan Agung yang telah menetapkan beberapa pihak dalam kasus ini, termasuk panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (advokat dari korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng) dengan WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Dalam pertemuan itu, AR meminta agar perkara diputus lepas (ontslag) dengan menyediakan uang sebesar Rp20 miliar.