REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Memasuki 2026, nasib Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat bergantung pada uluran tangan jamaah. Per 31 Desember 2025, Masjid Raya Bandung tidak lagi mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemprov Jabar.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, bantuan dana operasional dari APBD Jabar untuk Masjid Raya Bandung dihentikan per akhir 2025. Penghentian bantuan operasional itu dilatarbelakangi status masjid yang bukan merupakan aset Pemprov Jabar, melainkan tanah wakaf.
‘’Per 1 Januari (2026) Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri,’’ kata Roedy kepada wartawan di Masjid Raya Bandung, Selasa (6/1/2026). Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya memberikan pelayanan kepada jamaah, sekalipun tidak mengandalkan dukungan dari Pemprov Jabar.
Roedy menjelaskan, awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Lalu, di tahun 2002 Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung.
Melalui keputusan itu, ungkap dia, Pemprov Jabar turut membantu kebutuhan operasional, mulai dari gaji pegawai hingga kebutuhan renovasi. Per akhir 2025, Masjid Raya Bandung tidak lagi mendapatkan bantuan operasional dari Pemprov Jabar, termasuk penarikan 23 staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
Untuk memenuhi kebutuhan biaya masjid, kata dia, DKM akan mengandalkan infak dari munfiq (pemberi infaq). Kata Roedy, Nadzir tidak mempersoalkan apabila Masjid Raya Bandung harus berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan operasional.
Kalaupun pemerintah akan membantu lagi masjid yang berusia 215 tahun itu, lanjut dia, sangat wajar. Sebab, papar Roedy, masjid tersebut memiliki nilai sejarah, dan digunakan ibadah oleh ribuan warga.
Untuk kebutuhan operasional, sebut Roedy, Masjid Raya Bandung memerlukan biaya hingga Rp 200 juta per bulan. Dana tersebut digunakan untuk perawatan bangunan, pembayaran gaji pegawai, serta biaya air dan listrik. Nilai itu terbilang besar dan diharapkan ada dukungan dari berbagai pihak agar masjid tetap dapat berjalan.
Sementara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), dalam postingan media sosialnya menyatakan, Pemprov Jabar terikat oleh ketentuan dan aturan, bahwa aset yang tidak tercatat sebagai milik Pemprov Jabar, tidak boleh dibiayai oleh Pemprov Jabar.
Dalam konten itu, Dedi mengungkapkan, Biro Kesra Setda Jabar sempat kedatangan keluarga (ahli waris lahan masjid) sebagai ketua nadzir wakaf. Kedatangan ketua nadzir wakaf itu untuk meminta Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan lahan masjid tersebut.
Karena pengelolaannya sudah diminta oleh ahli waris, maka konsekuensinya Pemprov Jabar tidak lagi bisa memberikan bantuan operasional. Begitupun dengan pencatatan asetnya, kini tidak lagi tercatat di Pemprov Jabar.

2 weeks ago
14















































