Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan rekamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (6/5/2025). Penghentian sementara dilakukan karena terindikasi tidak memiliki perizinan dasar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi ilegal di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (6/5/2025). Proyek milik PT TBJ itu diketahui tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penghentian dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan gangguan terhadap nelayan tradisional.
"Tidak ada izin PKKPRL maupun reklamasi. Maka kami lakukan penghentian sementara dan penyegelan,” ujar Pung dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Indikasi pelanggaran ditemukan saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam melakukan pengawasan di lokasi proyek.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyebutkan pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas reklamasi dan memasang plang serta garis pembatas Polsus di lahan reklamasi seluas 0,05 hektare. “Selanjutnya, akan dilakukan analisis dan proses hukum untuk pengenaan sanksi administratif. Potensi sanksinya berupa denda,” jelas Semuel.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ruang laut. Ia menegaskan bahwa KKPRL adalah izin dasar yang wajib dimiliki sebelum melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut.
“Izin ini memastikan ruang laut dimanfaatkan secara lestari dan tidak saling tumpang tindih,” kata Trenggono.