Klaim Kriminalisasi Nadiem Prematur, Harus Dibuktikan di Persidangan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai masih prematur. Penilaian tersebut mengemuka seiring proses hukum yang masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pembuktian pokok perkara di persidangan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa benar atau tidaknya suatu dakwaan, termasuk ada atau tidaknya unsur kriminalisasi, hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. Menurutnya, publik sebaiknya tidak terpengaruh oleh opini-opini yang berkembang di luar proses hukum.

“Kriminalisasi atau bukan nanti dilihat pemeriksaan alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, surat-surat dan keterangan terdakwa,” ujar Abdul Fickar.

Ia menjelaskan, sidang eksepsi yang saat ini dijalani Nadiem Makarim kerap disalahpahami oleh masyarakat. Eksepsi, kata dia, merupakan keberatan terdakwa terhadap aspek formal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan forum untuk menilai bersalah atau tidaknya terdakwa.

Artinya, pemeriksaan dalam sidang eksepsi hanya menilai apakah dakwaan telah disusun secara sah dan benar secara hukum acara. Jika eksepsi diterima, konsekuensinya bisa berupa perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan, bukan pembebasan terdakwa. Oleh karena itu, Abdul Fickar menilai perkara ini masih sangat mungkin berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Abdul Fickar juga menyoroti sejumlah pernyataan Nadiem dalam persidangan, termasuk alasan awal enggan menjadi menteri karena telah sukses sebagai pengusaha serta klaim berasal dari keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi. Menurutnya, hal-hal tersebut sudah masuk ke ranah pembelaan diri dan substansi perkara, bukan materi eksepsi.

“Alat buktinya saja belum diperiksa, saksinya belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut bahwa penyampaian pembelaan tersebut tetap merupakan hak terdakwa, termasuk untuk membangun opini di ruang publik. Namun secara hukum, penilaian akhir tetap harus menunggu hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Terkait dakwaan JPU mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook, Abdul Fickar menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Dugaan keterkaitan kebijakan pengadaan dengan kerja sama PT AKAB yang dimiliki Nadiem dengan Google merupakan bagian dari fakta hukum yang sah untuk diuji di pengadilan.

“Hal-hal inilah yang justru akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, surat dan terdakwa, baru kemudian diputus bersalah atau tidak,” katanya.

Dengan demikian, klaim kriminalisasi pada tahap awal proses persidangan dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh tuduhan dan pembelaan harus diuji secara objektif dalam persidangan agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Read Entire Article
Politics | | | |