Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

5 hours ago 3

loading...

Polisi resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Jonathan ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Dilakukan penangkapan pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan “ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025).

Ade Ary menerangkan Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.

Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia.

Ade Ary menambahkan, aktor berusia 43 tahun itu terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas dia.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba

Sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sudah memeriksa Jonathan sebagai saksi, pada 17 April silam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang mendalami kasus pada Maret 2025. Dari pendalaman itu, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri.

Cairan tersebut, menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengandung etomidate atau obat keras.

Zat tersebut merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang digunakan saat operasi. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, juga sudah diperiksa dan ditahan. "Tapi tiga pelaku ini bukan dari kalangan artis," ujar Michael.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi tambahan yang mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy. Mantan suami Dhena Devanka itu kemudian diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kali pada 17 April 2025.

"Kemudian pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun manajemen yang bersangkutan mengatakan, JF sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua," ujar Michael.

(cip)

Read Entire Article
Politics | | | |