KPK Cek Kewajaran Penghasilan RK dengan Daftar Asetnya

2 weeks ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkapkan terdapat aset mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu aset ini disebut KPK ialah kafe. KPK bakal membandingkan penghasilan RK dengan aset yang dipunyai guna menentukan status kewajarannya.

"Semua itu nanti disandingkan antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa. Termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

KPK akan mengendus dugaan kecurigaan aset itu apakah dibeli RK memakai uang haram atau resmi dari uang pribadinya. "Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai? Nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Selain itu, KPK sudah mendalami penghasilan resmi ketika berstatus gubernur Jawa Barat dalam pemeriksaan RK. KPK menelusuri kemungkinan aset RK yang disamarkan atas nama orang lain.

"Juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," ucap Budi.

Tercatat, KPK sudah memeriksa RK pada 2 Desember 2025. RK membantah terkait perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Walau begitu, RK mengakui gubernur Jabar punya tupoksi penting atas BJB yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK pada Senin (10/3/2025). Rumah RK menjadi sasaran pertama yang digeledah oleh penyidik menyangkut kasus itu.

Kemudian, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp 222 miliar, yang disebut menjadi dana non budgeter di BJB dan ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Read Entire Article
Politics | | | |