KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Segera Naik Penyidikan Usai Periksa Gus Yaqut

3 hours ago 5

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 bisa naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 ini. KPK pada Kamis (7/8/2025), memeriksa Taqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut sebagai saksi.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut menuju babak akhir.

"Apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada Kamis ini, KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |