REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskursus mengenai perubahan sistem Pilkada di Indonesia kini memasuki babak baru yang memicu perdebatan hangat di ruang publik. Setelah sekian lama berjalan dengan mekanisme pilihan langsung, muncul wacana untuk mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perubahan fundamental ini tidak hanya sekadar teknis pencoblosan, namun menyentuh esensi kedaulatan rakyat dan arah demokrasi Indonesia ke depan, yang kini tengah berada di meja evaluasi tingkat tinggi para pengambil kebijakan.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) secara resmi telah mengirimkan kajian mendalam terkait opsi pemilihan melalui DPRD tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang bertugas memberikan masukan strategis, kajian ini telah diserahkan sebagai bahan pertimbangan Presiden.
"Kajian itu sesuai tupoksinya telah kami serahkan, dan karena sifatnya rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan detail isinya," ujar Ace saat jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Meski merahasiakan isinya, Ace memberikan garis besar bahwa kebijakan yang telah berjalan lama, seperti Pilkada langsung selama 15 tahun terakhir, memang wajib dievaluasi secara periodik. Menurutnya, perbaikan dari aspek prosedur maupun sistem sangat diperlukan agar proses demokrasi mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.
Ace pun menilai bahwa seandainya sistem kembali ke DPRD, hal tersebut tidak serta-merta merusak nilai demokrasi, asalkan tetap mengedepankan kualitas kepemimpinan.
Sejalan dengan dinamika tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan mekanisme dari pemilihan langsung ke DPRD secara hukum mensyaratkan adanya revisi atas Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Jika ingin dilakukan pemilihan oleh DPRD, maka undang-undangnya yang harus diubah terlebih dahulu," tegas Tito di Kota Padang pada hari yang sama.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan, keduanya memiliki landasan kuat dalam UUD 1945 dan selaras dengan butir keempat Pancasila.
Merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, kepala daerah memang harus dipilih secara demokratis, yang secara hukum menutup celah bagi mekanisme penunjukan langsung oleh pemerintah. Namun, Tito mengingatkan bahwa definisi demokrasi itu terbagi dua: pemilihan langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan melalui parlemen. Dalam pandangan pemerintah, kedua skema tersebut sah secara konstitusi dan tidak menyalahi aturan dasar negara, asalkan diatur melalui payung hukum yang jelas.
Wacana ini mendapat penolakan keras dari kalangan akademisi. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan sikap tegas menolak pengembalian mekanisme pemilihan ke tangan DPRD. Direktur PUSaKO, Charles Simabura, memandang bahwa pemilihan langsung adalah implementasi konkret dari kedaulatan rakyat yang paling hakiki. Bagi PUSaKO, mempertahankan suara langsung dari rakyat adalah bentuk kesetiaan pada prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Pertarungan gagasan ini kini berada di titik krusial. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas dan biaya politik tinggi dari Pilkada langsung sebagaimana dikaji oleh Lemhannas.
Di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Keputusan akhir kini bergantung pada bagaimana pemerintah dan DPR menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi sistem dan kualitas kedaulatan rakyat.
sumber : Antara

3 hours ago
5













































