Menguji Dewan Perdamaian Gaza dan Diplomasi Indonesia

3 hours ago 4

Oleh : Fahmi Salim, Direktur Baitul Maqdis Institute dan Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat pemerintah mengumumkan keterlibatan Indonesia dalam sebuah Dewan Perdamaian Gaza, publik seharusnya tidak buru-buru bertepuk tangan. Pengalaman panjang konflik Palestina-Israel justru mengajarkan kewaspadaan: banyak inisiatif perdamaian lahir bukan untuk mengakhiri penjajahan, melainkan untuk mengelolanya agar lebih dapat diterima dunia internasional.

Karena itu, keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono perlu diuji, bukan diasumsikan mulia sejak awal. Diplomasi bukan hanya soal niat baik, tetapi juga tentang arsitektur kekuasaan yang bekerja di balik layar.

Lembaga Internasional atau Proyek Politik?

Hingga kini, informasi publik mengenai Dewan Perdamaian ini sangat minim. Tidak ada kejelasan apakah ia berada di bawah mandat PBB, apakah tunduk pada hukum humaniter internasional, atau justru berdiri sebagai mekanisme ad hoc di luar sistem global.

Dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, empat negara yaitu: Rusia, China, Inggris dan Prancis tidak masuk ke dalam Dewan Perdamaian Gaza. Menyisakan asumsi bahwa Amerika Serikat ingin jadi pengendali tunggal tanpa mekanisme DK-PBB. Pertanyaan mendasarnya: siapa yang menggagas, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengendalikan Dewan ini?

Tanpa kejelasan relasi struktural dengan PBB, Dewan Perdamaian berpotensi menjadi forum paralel—sebuah mekanisme yang justru menghindari veto, resolusi, dan akuntabilitas hukum internasional. Dalam praktik global, lembaga semacam ini sering digunakan untuk mengamankan kepentingan politik dan ekonomi aktor kuat, sambil meminggirkan pihak yang menjadi korban konflik.

Perdamaian dengan Tiket Klub Elit?

Isu yang paling mengkhawatirkan—namun nyaris tak dibantah secara resmi—adalah dugaan adanya fee keanggotaan permanen hingga USD 1 miliar. Jika benar, maka Dewan Perdamaian ini bukan sekadar forum diplomasi, melainkan klub eksklusif berbasis transaksi finansial.

Sejak kapan partisipasi dalam misi kemanusiaan dan perdamaian dunia membutuhkan harga masuk fantastis?

Jika Indonesia harus membayar untuk duduk di meja perdamaian, maka posisi kita otomatis berubah: dari penjaga prinsip menjadi investor politik. Ini bukan detail teknis, tetapi persoalan etika dan konstitusional, karena mandat politik luar negeri Indonesia bersumber dari pembelaan terhadap kemerdekaan bangsa yang dijajah—bukan dari kemampuan membayar.

Gaza: Dari Wilayah Dijajah ke Objek Rekonstruksi

Sejarah modern menunjukkan pola yang konsisten: wilayah yang dihancurkan perang sering kali menjadi ladang proyek pascakonflik. Irak dan Afghanistan adalah contoh klasik—kehancuran disusul kontrak, rekonstruksi, dan ekspansi kepentingan ekonomi.

Gaza berisiko mengalami nasib serupa. Jika Dewan Perdamaian membuka ruang bagi aktor-aktor global yang memiliki kepentingan bisnis—properti, infrastruktur, energi—tanpa menjamin kedaulatan penuh rakyat Palestina, maka Gaza akan direduksi menjadi objek pembangunan internasional, bukan tanah air bangsa yang merdeka.

Pertanyaan yang belum dijawab pemerintah: bagaimana Indonesia memastikan bahwa Gaza tidak diperlakukan sebagai aset, melainkan sebagai wilayah berdaulat Palestina?

Salah satu indikator paling penting dari legitimasi Dewan Perdamaian adalah komposisi anggotanya. Jika Benjamin Netanyahu—kepala pemerintahan yang oleh banyak lembaga HAM dituduh melakukan kejahatan perang—dapat duduk sebagai aktor sah, maka absennya atau dilemahkannya representasi Palestina adalah ironi moral.

Tidak ada perdamaian tanpa kesetaraan politik. Tidak ada rekonsiliasi tanpa pengakuan korban.

Indonesia harus menjelaskan secara terbuka: siapa yang mewakili Palestina? Dengan status apa? Dan apakah suaranya setara?

Solusi Dua Negara

Pemerintah Indonesia konsisten menyuarakan solusi dua negara. Namun, konsistensi retorika tidak cukup jika mitra strategis dalam Dewan Perdamaian justru menolaknya. Donald Trump dan Netanyahu telah lama menjauh dari kerangka ini.

Tanpa roadmap yang mengikat, tenggat waktu, dan mekanisme penegakan, solusi dua negara berisiko menjadi mantra diplomatik kosong—diulang untuk menjaga citra, tapi tidak pernah dikejar secara serius.

Masalah Gaza bukan hanya perang, tetapi impunitas. Israel berkali-kali melanggar gencatan senjata tanpa sanksi berarti. Jika Dewan Perdamaian tidak memiliki mekanisme hukuman atau tekanan nyata, maka ia hanya akan mengulang siklus lama: kecaman, jeda, lalu pembantaian berikutnya.

Indonesia perlu menjawab: apa konsekuensi konkret jika Israel kembali menyerang Gaza?

Risiko terbesar dari keterlibatan ini adalah Indonesia dijadikan alat legitimasi moral. Kehadiran Indonesia dapat digunakan untuk mengatakan kepada dunia: “Forum ini adil, bahkan Indonesia ikut.”

Jika itu terjadi tanpa perubahan nyata di lapangan, maka Indonesia—sadar atau tidak—akan ikut menormalisasi ketidakadilan.

Ujian Kepemimpinan

Publik Indonesia tidak menuntut kerahasiaan diplomatik dibuka sepenuhnya. Tetapi rakyat berhak tahu: apa garis merah Indonesia, kapan Indonesia akan menarik diri, dan apakah pemerintah siap berkata tidak, bahkan kepada kekuatan besar.

Menlu Sugiono dan Wamenlu Anis Matta—yang memiliki mandat kawasan Islam dan Timur Tengah—perlu berbicara dengan bahasa yang tegas, bukan sekadar aman.

Palestina tidak kekurangan mediator. Palestina kekurangan pembela yang berani.

Indonesia harus memastikan bahwa kehadirannya di Dewan Perdamaian Gaza bukan untuk memperhalus penjajahan, tetapi untuk mengakhirinya. Jika diplomasi Indonesia hadir—tetapi di sisi yang salah dari keadilan, maka rakyat berhak menuntut negara untuk mereposisi dan Kembali ke jalur yang benar sesuai amanat konstitusi RI bahwa, “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Read Entire Article
Politics | | | |