Menteri Ara Ultimatum James Riady Tuntaskan Masalah Meikarta Tiga Bulan

3 hours ago 2

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara bersama bos Lippo Group, yaitu James dan John Riady bertemu konsumen Meikarta di Jakarta, Rabu (23/4/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara mengultimatum, pengembang harus menyelesaikan masalah konsumen apartemen Meikarta dalam waktu tiga bulan. Dia memasang waktu masalah itu harus selesai paling lambat pada 23 Juli 2025.

"Bapak James Riady dan John Riady boleh sekali ini ikut saya, kalian bayarkan. Boleh tidak saya minta waktunya tiga bulan," ujar Ara dalam mediasi pengaduan konsumen melalui BENAR-PKP dengan Meikarta di Jakarta, Rabu (23/4/2025) malam WIB.

Dengan demikian, sambung dia, pengembang harus menyelesaikan masalah yang dialami konsumen Meikarta paling lambat pada 23 Juli 2025. "Mungkin saya rasa ini pencapaian yang luar biasa," kata Ara.

Dalam mediasi pengaduan konsumen melalui BENAR-PKP dengan Meikarta, Ara mempertemukan konsumen dengan bos Lippo Group, yaitu James dan John Riady. BENAR atau "Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan" merupakan layanan pengaduan masalah perumahan yang digagas Kementerian PKP dan telah diluncurkan pada Rabu (26/3/2025).

Ara meminta agar permasalahan itu diselesaikan dengan baik dan secepatnya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar konsumen segera mendapatkan unit Meikarta secepatnya. Proses penyelesaian pendataan masyarakat konsumen Meikarta untuk mengetahui jumlah dana masyarakat konsumen yang perlu mendapat ganti rugi dari Lippo.

Dalam kesempatan sama, James Riady menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan jajaran kementeriannya yang telah mengambil inisiatif mempertemukannya dengan konsumen. "Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri PKP, ikut saja arahan Pak Menteri PKP, masa sudah ketemu semua ini sama Pak Menteri PKP tidak selesai," kata James.

Read Entire Article
Politics | | | |