Barang bukti mobil bernomor polisi DA 1256 PC, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa jurnalis asal Banjarbaru kini berada di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU - Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23 tahun) meminta TNI AL segera melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan di kemaluan korban. Hal tersebut untuk mengungkap secara jelas kasus pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami mendorong agar kita semua tahu apakah hanya tersangka Jumran pelakunya. Ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Dia meminta agar temuan sperma ini tidak boleh diacuhkan. Sebab, hal tersebut nantinya akan ada petunjuk baru apakah pelaku tunggal atau lebih dari satu.
“Rekonstruksi hari ini memang belum bisa mengungkap dengan jelas kasus ini, ini hanya gambaran bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Menurut dia, rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan tersangka. Dedi mengatakan, motif pembunuhan akan tergambar jelas jika semua alat bukti dihimpun, utamanya temuan sperma di rahim korban.
Namun demikian, tim kuasa hukum mengajak media bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Denpomal Banjarmasin karena rekonstruksi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan. Dalam rekonstruksi ini, pihak keluarga menilai ada adegan yang tidak diperagakan tersangka Jumran.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban akan berkoordinasi dengan penyidik. Hal itu untuk menanyakan apa alasan penyidik tidak menampilkan beberapa adegan yang tertinggal, serta memberikan masukan kepada penyidik agar motif segera terungkap.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi
sumber : Antara