MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!

12 hours ago 2

loading...

Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar menegaskan bahwa vasektomi pria haram dilakukan jika tidak memenuhi syarat kedaruratan dan ditunjang kondisi medis. Foto/SindoNews/Agus Warsudi

BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan, vasektomi pria haram dilakukan jika tidak memenuhi syarat kedaruratan dan ditunjang kondisi medis.

Oleh karena itu, MUI Jabar menilai, wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang syarat vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos) salah kaprah.

Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi bagi pria penerima bansos atau beasiswa yang diwacanakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

MUI Jabar, kata KH Rafani Akhyar, telah melakukan diskusi internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat pada Rabu (30/4/2025).

Namun, KH Rafani tidak tahu, apakah pandangan MUI Jabar terkait vasektomi yang tidak syar'i itu haram telah disampaikan oleh dinas terkait ke Gubernur Jabar atau belum.

"Pusat (MUI) menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. Kami sudah sampaikan pandangan, tapi gak tahu sudah disampaikan apa belum (ke Gubernur Jabar)," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).

KH Rafani menyatakan, pria dapat melakukan vasektomi jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan penyakit berat. Atau saat kondisi jika ibu mengandung lagi dapat menyebabkan risiko kematian.

Read Entire Article
Politics | | | |