loading...
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. Foto/Dok
JAKARTA - Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal , Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Hasan Fawzi menargetkan, aturan baru yang mengatur ketentuan batas baru kepemilikan saham publik alias free float 15% akan rampung pada Maret 2026 mendatang.
"Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan
Hasan mengatakan saat ini hingga bulan Maret mendatang, sambil menyusul rampungnya peraturan baru, OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di bursa efek maupun yang berencana melakukan IPO.
Pihaknya juga masih membuka masukan dari perusahaan tercatat untuk terkait batas minimal free float 15%. Misalnya ada usulan ketentuan free float 15 diberlakukan secara bertahap, ketentuan ini khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.
"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.
Baca Juga: Efek Free Float 15%, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026
Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten di tahun pertama pasca aturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan punya durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15%.
















































