PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pajak Agen Asuransi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan agen asuransi agar lebih selaras dengan karakteristik profesi dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Ajakan ini disampaikan menyusul berlakunya PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya beragam penafsiran atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menegaskan bahwa agen asuransi pada dasarnya memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan perpajakan. Namun, ia menilai diperlukan penyelarasan kebijakan agar implementasinya mencerminkan kondisi nyata profesi agen asuransi di lapangan.

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin(12/1/2026).

PAAI mencermati bahwa kebijakan perpajakan yang berjalan saat ini berdampak pada meningkatnya jumlah agen asuransi yang mengalami status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar tidak lagi dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan perlu menjalankan kewajiban pembukuan penuh sebagaimana badan usaha.

Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menyampaikan perlunya penyelarasan antara regulasi dan praktik. Menurut dia, agen asuransi yang secara ketentuan hanya bekerja untuk satu perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelaku usaha jasa pada umumnya.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” katanya.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menambahkan bahwa agen asuransi tidak memiliki struktur usaha formal sebagaimana badan usaha. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat mempertimbangkan karakter profesi agen secara lebih proporsional.

PAAI juga menilai bahwa ketentuan dalam PMK 81/2024 menggunakan pendekatan yang lazim diterapkan pada pelaku usaha jasa seperti broker atau pialang asuransi. Organisasi ini berharap terdapat ruang diskusi untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat bagi agen asuransi individual.

Sebagai bentuk komunikasi konstruktif, PAAI telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Melalui langkah ini, PAAI berharap dapat terbangun dialog yang terbuka mengenai penyesuaian kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, optimalisasi sistem Core Tax, serta pengaturan yang mendukung kepatuhan sekaligus keadilan.

PAAI menyatakan mereka berkomitmen  untuk terus mendukung penerimaan negara dan mendorong kebijakan perpajakan yang proporsional, konsisten, dan berkelanjutan bagi profesi agen asuransi.

Read Entire Article
Politics | | | |