Pakar: Harusnya Tinggal Dibuktikan Saja Pembelaan Terpaksa’ Hogi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, melihat proses hukum dalam penetapan tersangka kasus pengejaran yang menewaskan pelaku jambret, Hogi Minaya, sudah benar. Hanya tinggak dibuktikan apakah ‘pembelaan terpaksa’ yang dilakukan Hogi sudah sesuai ketentuan atau tidak.

Kasus Hogi menyorot perhatian publik, karena kepolisian dianggap salah kareka menetapkan Hogi sebagai tersangka. Padahal Hogi mengejar penjabret yang merampas barang istrinya. Saat dikejar Hogi, penjambret kecelakaan lalu hingga tewas. Peradilan kasus ini akhirnya dihentikan, setelah menuai reaksi publik.

Menanggapai hal tersebut, Prof. Hanafi mengatakan dalam kasus Hogi Minaya, warga yang menjadi tersangka karena mengejar penjabret, ada dua hal yang ditangani Polres Sleman. Pertama, kasus penjambretan. Dalam kasus penjabretan kasusnya dihentikan karena penjabretnya meninggal dunia karena tewas kecelakaan saat dikejar.

Kedua, terkait pengejaran Hogi terhadap pelaku. Dalam hal pengejaran pelaku ini, menurut Prof. Hanafi, bisa menjadi satu kesatuan dengan penjambretan atau terpisah dengan penjabretan. “Sepertinya Polres Sleman memperlakukannya terpisah. Jadi dia (Hogi) melakukan tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Itu dalam UU Lalu Lintas,” jelas Prof. Hanafi.

Sementara kalau konteks perkara menjadi satu kesatuan, menurut Prof. Hanafi, berarti Hogi melakukan pengejaran karena rangkaian dari penjambretan. “Artinya dia (Hogi) dikatakan melakukan tindakan ‘pembelaan terpaksa’. Ini memang diatur dalam pasal 34 KUHAP yang baru,” kata Prof. Hanafi.

Merujuk pasal ini, jelas Prof. Hanafi, seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana. Namun dengan syarat yaitu: pembelaan terhadap serangan terhadap orang, kehormatan, atau benda, yang dilakukan seketika. “Cuma UU tidak menjelaskan (rinci), hanya serangan seketika. Jadi pembelaan harus dilakukan seketika itu juga,” kata dia.

Syarat lain ‘pembelaan terpaksa’ adalah tidak ada jalan lain selain menghalangi serangan. “Kan saat itu serangan sudah tidak ada, (penjambret) kan lari. Normatifnya seperti itu, langsung dan seketika. Kalau seperti itu apa (perbuatan Hogi mengejar penjambret sebagai ‘pembelaan terpaksa’) apakah memenuhi syarat atau tidak?’” papar Prof. Hanafi.

Kalaupun harus diputuskan, menurut Prof. Hanafi, sebaiknya diproses dulu di pengadilan dan biar hakim yang memutuskan. Ia khawatir penghentian kasus di tengah proses hukum akan menjadi preseden atas kasus serupa.

“Dari prosesnya menurut saya sudah benar, dari kepolisan ya. Itu sudah melalui gelar perkara, keterangan ahli, CCTV juga. Kemudian diputuskan menetapkan (Hogi) sebagai tersangka, kemudian berkas juga sudah P21 (lengkap) oleh Kejaksaan. Lalu Kejaksaan juga sudah mencoba melakukan restorative justice (menyelesaikan dengan mendamaikan pihak terkait),” papar Prof Hanafi.

Tinggal dalam persidangan, menurut Prof Hanafi, Hogi bisa menjelaskan ke pengadilan bahwa ia melakukan tindakan itu sebagai bentuk ‘pembelaan terpaksa’. Tinggal majelis hakim nanti yang memutuskan, apakah tindakan Hogi masuk kategori ‘pembelaan terpaksa’ atau tidak.

Read Entire Article
Politics | | | |