REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya kriminalisasi atas mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dengan eksepsi yang disampaikan Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat saya belum berani menyimpulkan seperti itu,” kata Prof. Hanafi.
Pengajar Fakultas Hukum UII ini lebih ingin melihat kasus ini secara netral. Ia mengajak semua pihak untuk melihat pembuktian kasus ini di dalam proses persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan Jaksa juga punya amunisi alat bukti yang nantinya akan dibutktikan di persidangan,” ujar Prof. Hanafi.
Terkait eksepsi Nadiem, menurut Prof. Hanafi, sulit untuk membedakan apakah itu sebuah eksepsi (bantahan cacat formal dakwaan) atau pledoi (pembelaan atas dakwaan). “Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” kata Prof. Hanafi.
Menurutnya, Nadiem kemungkinan juga paham kalau surat terbukanya tersebut lebih banyak soal pledoi. Tapi bagi Nadiem tidak ada masalah, karena ia mungkin berharap publik mengetahui lebih awal duduk perkara atas dakwaan terhadap dirinya.
Tujuan eksepsi, menurut Prof. Hanafi, adalah membantah aspek formil dari dakwaan, jadi belum masuk ke pokok perkara. Dalam eksepsi, pihak pengacara Nadiem menyebutkan dakwaan tidak bisa diterima karena kompetensi absolute dan surat dakwaan dianggap tidak jelas (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” kata Prof. Hanafi.
Terkait dengan kompetensi absolute, pihak Nadiem menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berhak mengadili, tapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak mengadili. Selain itu, menurut Prof Hanafi, pihak Nadiem menganggap dakwaan jaksa kabur. “Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” jelas Prof Hanafi.
Mengenai apakah eksepsi akan diterima hakim, menurut Prof. Hanafi, terkait dengan kompetensi absolute, tergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ungkapnya.
Terkait dengan dakwaan yang disebut Nadiem kabur, Prof. Hanafi melihat dalam beberapa hal ada benarnya. Misalnya terkait dengan masalah kerugian negara. Seharusnya, sebelum penetapan tersangka, kerugian negara sudah nyata dan pasti (actual loss).
Anggapan dakwaan kabur versi pengacara Nadiem, menurut Prof. Hanafi, terkait dengan audit BPK dan BPKP yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya tidak menyebut adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean. ” papar Prof. Hanafi.
Sekalipun ketentuan KUHAP mengharuskan sebuah dakwaan itu jelas dan cermat, kata Prof. Hanafi, jarang hakim membatalkan dakwaan karena dianggap tidak jelas. “Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” kata dia.

2 hours ago
1














































