Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Masih Berusia Anak, KPAI Dorong Polisi Lakukan Keadilan Restoratif

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Pelaku diketahui merupakan salah satu siswa sekolah yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, perlu penanganan khusus dalam proses hukum kepada pelaku. Mengingat, pelaku masih berusia anak, sehingga proses hukum yang dilakukan harus mengacu kepada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.

"Karena masih kategori usia (anak), tentu kemudian kami mengharap bahwa dalam proses selanjutnya terkait dengan ABH ini dilakukan dengan mengacu pada UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga UU Perlindungan Anak, di mana lebih mengutamakan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi (restorative justice)," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku selama menjalani proses hukum. KPAI akan memastikan agar ABH tidak mendapatkan perlakuan yang tak manusiawi selama proses hukum berjalan.

Menurut Margaret, penanganan kasus hukum anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Karena itu, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum dalam seluruh tahap yang akan dijalani pelaku.

"Saya kira nanti KPAI akan terus berkolaborasi bersinergi dengan kepolisian terkait upaya penanganan ABH," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengaku belum bisa memastikan jalannya proses hukum kepada pelaku. Namun, polisi akan mempedomani UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak dalam proses yang bakal dilakukan.

"Kami akan mencari yang terbaik untuk hak dan anak-anak kita ke depan, baik anak itu korban arau ABH," kata Iman.

Diketahui, aksi peledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) pekan lalu. Polisi menemukan ada tujuh bom rakitan yang berada di area sekolah saat kejadian. Empat bom di antaranya sudah diledakkan, sementara tiga lainnya belum sempat diledakkan pelaku.

Akibat insiden itu, setidaknya ada 96 orang yang mengalami luka-luka. Dari total korban luka, polisi mencatat, sebanyak 67 orang mengalami luka ringan, 26 orang luka sedang, dan tiga orang luka berat.

Berdasarkan data per tanggal 11 November 2015 pukul 12.30 WIB, sebanyak 68 orang korban telah diperbolehkan pulang. Sementara itu, 28 orang lainnya masih menjalani perawatan, dengan rincian 13 orang di Rumah Sakit Islam Jakarta, satu orang di Rumah Sakit Polri, dan 14 orang di Rumah Sakit Yarsi.

Dalam penyelidikan kasus itu, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pelaku. Pelaku diduga melanggar Pasal 80 Ayat 2 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |