Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Perpres Kepatuhan Dunia Usaha terhadap HAM

2 hours ago 4

Suasana peringatan Hari HAM yang digelar Kementerian HAM pada Rabu (10/12/2025) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Lokataru Foundation yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Menurut dia, ketiadaan regulasi nasional yang menjadi acuan resmi membuat penerapan prinsip bisnis dan HAM di Indonesia bergantung pada standar luar negeri serta inisiatif sukarela perusahaan.

Haris menilai Perpres tersebut akan menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menetapkan tolok ukur kepatuhan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Selama ini, kata dia, perusahaan di Indonesia menjadikan standar asing sebagai rujukan karena tidak adanya regulasi yang secara khusus mengatur praktik bisnis yang selaras dengan penghormatan HAM.

“Eropa udah punya standarnya, bahkan ratusan, bahkan ribuan perusahaan itu, sudah melampirkan satu persyaratan operasional perusahaannya, untuk menyesuaikan dengan hak asasi manusia. Indonesia tidak punya regulasi yang spesifik, yang bisa menjadi legitimasi untuk pemerintah membuat benchmark, atau juga mengoreksi,” kata Haris saat menghadiri peringatan Hari HAM yang digelar Kementerian HAM, Rabu (10/12/2025).

Ia khawatir tanpa Perpres tersebut, pemerintah akan kesulitan memastikan perusahaan menerapkan standar bisnis dan HAM secara konsisten. Saat ini, evaluasi kepatuhan banyak bergantung pada kesukarelaan perusahaan dan audit dari pihak luar negeri. “Yang mana auditor-auditornya itu, banyak dari luar negeri. Kita tidak tau apa yang ditulis sama mereka. Yang pasti bencana kejadian nih. Ini kan gara-gara praktik bisnis kan? Ini baru satu contoh besar saja. Belum lagi banyak kasus-kasus lain. Pencemaran lingkungan,” ujar Founder dan Advocate Haris Azhar Law Office itu.

Haris mengatakan sudah mendapatkan informasi mengenai draf Perpres yang telah disusun. “Drafnya sejauh yang saya tahu sudah ada dan sudah disusun. Tapi kalau tidak salah, sudah  hampir setahun, tidak muncul,”

Menurut Haris, apabila Perpres diterbitkan, implementasinya dapat dijalankan secara bertahap dengan menyasar sektor-sektor yang paling berisiko terlebih dahulu. “Untuk ke depan ya memang prosesnya mungkin bertahap, mana yang lebih urgen, sektor tambang, sektor industri padat karya, atau apa segala macam, atau otomotif,” kata Haris.

Read Entire Article
Politics | | | |