Pemerintah Mandatkan LPSK Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

8 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo menyatakan LPSK dipercaya pemerintah untuk mengelola dana bantuan terhadap korban kekerasan seksual. Langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi korban tindak kejahatan ini.

"Alhamdulillah, LPSK diberikan amanah untuk mengelola dana bantuan korban kekerasan seksual tahun ini," kata Antonius PS Wibowo, Ahad (13/7/2025).

Ia mengatakan LPSK mengelola dana bantuan korban tindak pidana kekerasan sesual ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 Undang-Undang Nomor 24 tentang Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Peraturan pemerintah ini sudah ditandatangani pada Juni 2025 dan pengelolaan dana bantuan korban kekerasan seksual ini meliputi beberapa aspek diantaranya penghimpunan dana, pengelolaan dana dan pemanfaatan dana untuk kompensasi bagi restitusi kurang bayar," ujarnya.

Ia mengakui saat ini LPSK memang membutuhkan penguatan kelembagaan LPSK, karena melalui mandat di dalam peraturan pemerintah ini ada mandat tambahan LPSK harus mengelola dana bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual ini. "Ke depannya akan mencakup pemulihan melalui kompensasi untuk restitusi kurang bayar kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual ini," katanya.

Ia menyatakan jumlah program perlindungan yang diberikan LPSK selama 2024 sebanyak 8.292. Rinciannya perlindungan atas keamanan korban dan saksi 1.908, pemberian bantuan seperti bantuan medis biaya pemakaman, bantuan rehabilitasi psikologis dan lainnya 2.619 dan fasilitasi ganti kerugian sebanyak 3.765.

"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |