Pekerja menyeberang pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta. Hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih belum menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu dikarenakan hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan UMP 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta Syaripudin mengatakan hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum 2026. Pasalnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025.
“Meski demikian, Pemprov Jakarta melalui Disnakertransgi tetap menjalankan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Syaripudin memastikan pembahasan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak. Pendekatan itu ditempuh agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sehingga dapat diterima semua pihak.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” kata dia.
Menurut dia, selama ini pihaknya rutin menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.
Syaripudin menambahkan dinasnya juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah. Hal itu dilakukan sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.
“Dengan langkah-langkah tersebut, setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan, Pemprov Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” kata dia.

1 hour ago
2






































