Pengakuan WNI Bayar 150 Juta Untuk Haji Ilegal Pakai Visa Ziarah

15 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belum lama ini Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendapati 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. KJRI Jeddah menginformasikan bahwa tuduhan terhadap mereka adalah promosi haji ilegal.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, dari penampilan 30 orang WNI disinyalir mereka adalah calon jamaah haji. Saat diajak bicara oleh Tim Linjam, salah satu dari mereka menyampaikan pengakuan.

"Asal Madura, masuk ke Arab Saudi gunakan visa ziarah, tujuan untuk berhaji, membayar Rp 150 juta," kata Yusron menyampaikan pengakuan salah seorang dari 30 WNI tersebut melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (7/5/2025) 

Yusron menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan salah seorang dari 30 WNI tersebut, ia sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Namun WNI tersebut tidak bersedia menyampaikan informasi mengenai pihak yang memberangkatkan mereka.

"Tim Linjam kembali sampaikan himbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji," ujar Yusron.

Yusron juga menyampaikan bahwa KJRI akan meminta untuk bertemu dengan 30 WNI tersebut hari ini.

Sebelumnya, Yusron menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah. Mereka yang saat ini tertangkap tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.

“Kalua masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” ujar Yusron.

Ia menambahkan, bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi.

Yusron menambahkan, selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, Arab Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jamaah haji ilegal. 

Menurutnya, aparat keamanan Arab Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 440 juta) bagi orang yang memfasilitasi jamaah haji ilegal. Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jamaah ilegal atau mereka yang kendaraannya dipakai untuk membawa jamaah haji ilegal.

“Ini sudah secara resmi disampaikan pemerintah Arab Saudi. Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan," katanya

Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal. 

“Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik menyampaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |