Kendaraan yang membawa petugas KPK menunggu proses penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kegiatannya KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah koper.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret lima orang tersangka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum, termasuk kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2025) lalu.
Rosmauli menyatakan DJP bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. “Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan DJP tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ucap Rosmauli.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Para tersangka terdiri atas DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta dua pihak swasta, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY selaku staf PT WP.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT WP,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk menelusuri aliran suap dan peran para pihak dalam pemeriksaan pajak, sekaligus menegaskan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari institusi terkait.
sumber : Antara

4 hours ago
8














































