Pertumbuhan Investasi RI di Luar Ekspektasi, Ini Komentar Rosan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen didorong oleh besarnya investasi yang telah direalisasikan. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam forum Indonesia–Japan Executive Dialogue 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ia mengakui bahwa faktor utama pertumbuhan ekonomi masih didominasi oleh konsumsi domestik. Namun, investasi menempati posisi kedua sebagai kontributor penting, terutama karena sifatnya yang telah terealisasi, bukan hanya sebatas komitmen atau nota kesepahaman (MoU).

“Seperti di kuartal ini, salah satu penyebab pertumbuhan kita 5,12 itu karena investasi yang masuk itu memang sangat-sangat besar. Investasi yang masuk adalah yang sudah realisasi, jadi bukan yang baru komitmen atau MoU, bukan seperti itu. Jadi yang real spending itu yang kita laporkan,” kata Rosan, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, dikutip Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan bahwa tingginya impor barang modal dalam tiga bulan terakhir menjadi bukti konkret bahwa investasi benar-benar berjalan. Barang modal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor investasi.

"Oleh sebab itu, alhamdulillah kita masih bisa menjaga pertumbuhan di 5,12 persen. Kontribusi terbesarnya memang dari domestik konsumsi, tetapi dari investasi juga memberikan kontribusi kedua yang sangat signifikan dari kenaikannya yang di luar ekspektasi banyak orang," tutur Kepala BKPM itu.

Terkait hal tersebut, Rosan menilai Indonesia sudah berada di jalur yang benar. Namun, ia menekankan masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam hal peningkatan iklim investasi di dalam negeri.

Dengan meningkatnya realisasi investasi, dampak yang dihasilkan tidak hanya bersifat ekonomi dalam perspektif untung dan rugi, tetapi juga dalam membangun ekosistem berkelanjutan yang mencakup tata kelola, manusia, dan lingkungan.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggantikan PP 5/2021. Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat layanan perizinan usaha sebagai bagian dari reformasi ekosistem investasi nasional.

Read Entire Article
Politics | | | |