Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji Bernilai Miliaran Rupiah di Semarang

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi di Kota Semarang. Karena terdapat ribuan tabung gas melon yang digunakan para pelaku, nilai kerugian negara akibat kejahatan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. 

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan elpiji tersebut bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menjadi petunjuk awal penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman, Ditkrimsus Polda Jateng menangkap empat tersangka, yakni TDS, YK, PM, dan FZ. 

Keempatnya terlibat operasi pengoplosan elpiji yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Djoko mengungkapkan, tersangka YK dan PM bertugas sebagai penyuntik atau pengoplos. Sedangkan tersangka TDS berperan sebagai perekrut sekaligus pencari tabung elpiji tiga kilogram dan elpiji nonsubsidi. Sementara FZ adalah pemilik gudang sekaligus penyandang dana. 

"Keempat pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti 2.178 tabung gas, yang terdiri dari 1.780 tabung gas tiga kilogram, kemudian 138 tabung gas 55 kilogram, dan 220 tabung gas 12 kilogram," kata Djoko saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1/2026).

Dia menambahkan, dari operasi pengoplosan tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan cukup besar. "Pelaku bisa meraup keuntungan per bulan sampai dengan miliaran rupiah," ujarnya. 

Djoko menerangkan, dari proses penyidikan kasus tersebut, pihaknya turut menggali keterangan ahli. "Sudah kami komunikasikan dengan pihak saksi ahli, kemudian kami lakukan koordinasi, sehingga kerugian negara kurang lebih sekitar Rp10 miliar dalam waktu dua bulan kegiatan pelaku ilegal yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah," ucapnya. 

Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman di atas lima tahun (penjara)," ujar Djoko.

Read Entire Article
Politics | | | |