Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan

5 hours ago 5

loading...

Suasana Fakultas Kedokteran Undip, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (22/4/2025). FOTO/EKA SETIAWAN

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memastikan proses hukum 3 tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi FK Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang, tetap berjalan. Tiga tersangka itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra (ZYA).

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara 3 tersangka itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan, tapi belum dinyatakan lengkap, dikembalikan ke penyidik.

"Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi," kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).

Penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut. "Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian Kejaksaan," katanya.

Tiga tersangka itu, sebut Kombes Dwi, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Alasannya, mereka semua kooperatif, sehingga tidak ada hambatan prosesnya. "Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," katanya.

Di antara 3 tersangka itu, ZYA sempat viral di media sosial beberapa hari ini, dinarasikan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025. Pengumumannya diunggah akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Namun tak lama berselang, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif yang berkantor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip pada 18 April 2025.

Berdasar surat no: 0340/KATI/K/IV/2025, disebutkan peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap.

Surat itu ditandatangani Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Kolegium Kesehatan Indonesia Dr. dr. Reza Widianto Sudjud, SpAn-TI, Subsp. An. Kv(K), Subsp.T.I(K). (eka setiawan)

(abd)

Read Entire Article
Politics | | | |