REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi, mengatakan, tidak ada larangan secara hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara, yang diberhentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada larangan secara hukum kalau kasusnya diambik kejaksaan,” kata Hanafi.
Selama itu, lanjutnya, ada alat bukti baru atau menggunakan aspek hukum yang berbeda. Djelaskan Hanafi, dalam perkara korupsi izin tambang Konawe Utara ini, penyidik KPK mendakwa dengan suap dan kerugian negara. “Kejaksaan bisa fokus di perkara suap atau kerugian negara akibat kerusakan ekosistem, ditambah dengan penyalahgunaan wewenang (para tersangka),” papar dosen pengajar Fakultas Hukum UII ini.
Namun demikian, Prof. Hanafi mengakui akan ada hambatan psikologis kalau Kejagung mengambil alih perkara ini. Walaupun, lanjutnya, secara undang-undang hukum tidak ada hambatan. Sebab keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk menangani korupsi
Prof Hanafi sendiri melihat SP3 yang dilakukan KPK ini agak aneh. Ketika KPK menetapkan tersangka mantan bupati Konawe Utara, seharusnya sudah memiliki alat bukti permulaan yang kuat. “Dalam kasus-kasus besar kan harus hati-hati, alat bukti cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Prof. Hanafi.
Ditambahkannya, dari hal ini sudah terlihat adanya kelemahan di dalam UU KPK yang baru. Terutama ketentuan KPK dapat menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
“Dengan dua tahun terlalu sempit untuk menangani perkara kasus-kasus korupbesar yang membutuhkan kerja sama internasional, penelusuran aset. Itu butuh waktu yang lama,” jelas Prof. Hanafi.
Kelemahan lain adalah bisa terjadi intervensi politik dengan alasan bukti tidak kuat. Dalam kasus ini pun, kata Prof. Hanafi, sejumlah pakar hukum juga melihat kemungkinan adanya intervensi politik, sehingga kasus ini dihentikan dengan alasan alat bukti yang tidak cukup. “Kita kan tidak tahu karena alat bukti hanya KPK yang tahu. Sehingga ini rawan sekali,” ungkapnya.
Termasuk, lanjut Prof. Hanafi, melalui regulasi. Dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara ini, BPK disebut belum bisa menghitung kerugian negara. “Tapi pernyataan BPK belum siap (menghitung kerugian negara) kan bisa saja karena intervensi politik. Ini bisa saja ya,” kata Prof Hanafi.

2 weeks ago
13















































