Rakyat Bisa Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas dari Pemerintah

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025. Kebijakan ini memberikan prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mempertegas peran masyarakat dalam pengelolaan tambang, tanpa mengesampingkan aspek teknis maupun lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini dirancang agar manfaat sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Bahlil mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) teknis yang akan memastikan koperasi dan UMKM penerima izin benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan, kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan kekayaan alam membawa manfaat seluas-luasnya bagi rakyat. Pemerintah ingin memastikan pemberian izin tambang kepada koperasi dan UMKM dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Syarat Pengelolaan Tambang

Dalam pelaksanaannya, setiap koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), serta pemenuhan standar lingkungan hidup. Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme verifikasi legalitas, keanggotaan, dan kapasitas teknis koperasi untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan aman dan berkelanjutan.

Selain memperluas akses ekonomi bagi masyarakat, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperketat.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 44 perusahaan telah mengajukan pembukaan kembali, dan empat perusahaan sudah diizinkan beroperasi setelah memenuhi kewajiban jamrek. Perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan dalam waktu 60 hari akan dicabut izinnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pertambangan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintah menilai keterlibatan koperasi dan masyarakat lokal dapat memperkuat ekonomi daerah sekaligus menjaga kelestarian alam sebagai amanah untuk generasi mendatang.

Read Entire Article
Politics | | | |