Oleh: Faozan Amar*)
Di tengah iklim ekonomi yang kian sarat ketidakpastian, krisis kepercayaan menjadi persoalan yang tak kalah serius dibanding keterbatasan modal atau persaingan pasar. Banyak lembaga ekonomi runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan hilangnya amanah dan transparansi. Dalam konteks koperasi, tantangan ini menemukan momentumnya setiap awal tahun melalui satu forum penting: rapat anggota tahunan (RAT).
RAT kerap dipahami sebagai agenda rutin yang bersifat administratif. Padahal, bagi koperasi, terutama koperasi syariah, forum tersebut sejatinya adalah ruang muhasabah kolektif.
Di sanalah, pengelola dan anggota duduk setara, saling menimbang capaian dan kekurangan, dan sekaligus menata niat untuk melangkah ke depan. RAT tidak sekadar forum laporan, melainkan perwujudan nilai dari, oleh, dan untuk anggota yang menjadi ruh koperasi.
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan RAT sebagai forum tertinggi dalam struktur koperasi. Melalui RAT, anggota mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, mengesahkan laporan keuangan, menetapkan rencana kerja, serta memutuskan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Kewajiban melaksanakan RAT paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, bukan sekadar aturan prosedural, tetapi juga indikator kesehatan tata kelola.
Sejumlah kajian menunjukkan, koperasi yang menunda atau mengabaikan RAT rentan mengalami persoalan transparansi dan konflik internal (Hendar, 2010). Ketika laporan tidak terbuka dan keputusan tidak dibahas bersama, kepercayaan anggota perlahan terkikis. Padahal, bagi koperasi, kepercayaan adalah modal utama yang tidak tergantikan.
Di titik inilah ekonomi syariah menawarkan landasan nilai yang relevan. Ekonomi syariah menempatkan amanah dan keadilan sebagai fondasi aktivitas ekonomi.
Alquran mengingatkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan harta bersama bukan hanya urusan manajerial, tetapi juga tanggung jawab moral.
Substansi RAT mencakup lima agenda utama: laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, evaluasi kinerja koperasi, penetapan rencana kerja dan anggaran, pembagian SHU secara adil, serta pemilihan atau pemberhentian pengurus dan pengawas (Sitio & Tamba, 2001). Keseluruhan agenda ini mencerminkan prinsip keadilan (‘adl) dan musyawarah (syura) yang menjadi pilar ekonomi Islam.
Proses pengambilan keputusan dalam RAT mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, pemungutan suara menjadi jalan terakhir.
Mekanisme ini menjaga agar kekuasaan tidak terpusat pada segelintir pihak, sekaligus menegaskan koperasi sebagai entitas ekonomi yang berwatak sosial (Röpke, 2003). Dalam perspektif syariah, mekanisme kolektif semacam ini berfungsi sebagai ikhtiar mencegah kezaliman struktural.
Namun, nilai-nilai tersebut hanya akan hidup jika anggota terlibat secara aktif. Partisipasi anggota bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi keberanian bertanya, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya organisasi. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini memberi pesan bahwa sikap pasif adalah bentuk pengabaian amanah.
Di sisi lain, pengurus koperasi memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola amanah. Mereka wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. UU Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan. Dalam ekonomi syariah, pertanggungjawaban ini tidak berhenti pada hukum positif, tetapi juga bernilai ibadah.
Dalam kerangka tata kelola modern, RAT berfungsi sebagai instrumen check and balance antara pengurus dan anggota agar koperasi tetap berada di jalur yang sehat dan berkelanjutan (International Cooperative Alliance, 2015). Prinsip ini sejalan dengan kaidah muamalah Islam yang menuntut keseimbangan antara kebebasan berusaha dan tanggung jawab sosial.
Pengalaman Koperasi Jasa Syariah Khairu Ummah Bogor, yang hari ini melaksanakan RAT, menunjukkan bahwa penguatan RAT dapat berjalan seiring dengan pengembangan usaha.
Sejak berdiri pada 1994, koperasi ini mengelola Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) di lima cabang, layanan kesehatan melalui Klinik Pratama Rawat Inap Khairu Ummah PKU Muhammadiyah di tiga lokasi (Leuwiliang, Leuwisadeng dan Ciampea), serta unit ritel WargaKHU, kuliner, dan toko obat. Perkembangan tersebut bertumpu pada kepercayaan anggota yang dirawat melalui tata kelola dan RAT yang konsisten.
Ke depan, tantangan koperasi akan semakin kompleks, terutama di tengah disrupsi digital dan dinamika ekonomi global. Karena itu, RAT perlu dimaknai lebih dari sekadar kewajiban tahunan. Ia harus menjadi ruang internalisasi nilai ekonomi syariah: amanah, keadilan, transparansi, dan kebersamaan.
Pada akhirnya, RAT adalah ikhtiar menyehatkan koperasi dari dalam. RAT yang partisipatif dan berlandaskan nilai syariah dapat menjadi jawaban atas krisis kepercayaan yang kerap menghantui lembaga ekonomi.
Merawat RAT berarti merawat amanah, dan merawat amanah berarti menjaga masa depan koperasi sebagai bagian dari ikhtiar membangun ekonomi umat.
*) Faozan Amar adalah akademisi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Ia juga merupakan penasehat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir Tangerang dan duduk dalam Dewan Pengawas Syariah Koperasi Khairu Ummah Leuwiliang.

1 hour ago
2















































