Rekening Bank di Atas Rp 15 Miliar Masuk Pengawasan Pajak

2 weeks ago 16

Rekening perbankan dengan nilai di atas 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 15 miliar diklasifikasikan sebagai rekening bernilai tinggi dan wajib masuk mekanisme pelaporan informasi keuangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan ambang batas saldo rekening bank yang masuk kategori pengawasan pajak lebih ketat. Rekening perbankan dengan nilai di atas 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 15 miliar diklasifikasikan sebagai rekening bernilai tinggi dan wajib masuk mekanisme pelaporan informasi keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini menegaskan klasifikasi rekening bank berdasarkan besaran saldo.

“Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai sebesar lebih dari 1 juta dolar AS,” bunyi Pasal 1 angka 48 PMK 108 Tahun 2025  dikutip Senin (5/1/2026). 

PMK tersebut juga menegaskan rekening bank secara eksplisit termasuk dalam cakupan rekening keuangan yang dilaporkan kepada otoritas pajak. Bank diposisikan sebagai pengelola rekening simpanan masyarakat.

“Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliputi: a. rekening simpanan bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 44 huruf a. 

Selain rekening bernilai tinggi, aturan ini juga menetapkan batas saldo rekening tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Pengecualian tersebut diberikan untuk rekening dengan nilai relatif kecil. 

“Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi 250 ribu dolar AS,” bunyi Pasal 9 ayat (7) PMK 108 Tahun 2025.

Penentuan klasifikasi saldo rekening dilakukan berdasarkan posisi nilai pada tanggal yang telah ditetapkan dalam regulasi. Angka ini menjadi acuan resmi bagi bank dalam menyusun laporan kepada otoritas pajak.

“Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan konversi nilai mata uang yang berlaku pada tanggal 30 Juni 2017 dan 31 Desember setiap tahun,” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) PMK tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |