
Oleh : Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penarikan Amerika Serikat dari 66 organisasi dan perjanjian internasional, yang terdiri 31 badan berada di bawah PBB dan 35 entitas di luar PBB, bukan sekadar perubahan kebijakan luar negeri. Langkah ini merupakan penanda retaknya tatanan dunia berbasis norma, sebuah sistem yang selama puluhan tahun dipercaya sebagai penopang keadilan global.
Sejak akhir Perang Dunia II, dunia dibangun di atas keyakinan bahwa kekuatan dapat dikendalikan oleh hukum internasional, dan keadilan dapat ditegakkan melalui lembaga multilateral. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut semakin menunjukkan keterbatasan. Ketika norma sejalan dengan kepentingan kekuatan besar, ia dijunjung. Namun ketika tidak, ia diabaikan, dilemahkan, atau ditinggalkan.
Fenomena inilah yang kini melahirkan apa yang banyak disebut sebagai dunia "pasca norma" (post normative order), sebuah fase ketika aturan tetap ada, tetapi tidak lagi mengikat mereka yang paling kuat. Fase ketika norma-norma, aturan, dan institusi tradisional yang sebelumnya dianggap mapan dan universal mulai kehilangan legitimasinya, efektivitasnya, atau relevansinya. Standar perilaku bersama yang sebelumnya menavigasi interaksi sosial atau hubungan internasional menjadi kabur, dipertanyakan, atau bahkan runtuh, sehingga memunculkan ketidakpastian dan potensi konflik global.
Ketika Aturan Menjadi Bahasa Diplomatis Semata
Hukum internasional dan resolusi PBB masih diproduksi. Hingga akhir 2025 lalu, tercatat sudah ada 2800 lebih resolusi yang dikeluarkan PBB, tetapi daya ikatnya semakin lemah. Norma global seringkali berfungsi sebagai bahasa legitimasi dalam lingkup formalitas diplomasi, bukan sebagai mekanisme perlindungan dan penyelesaian konflik secara nyata. Dalam banyak konflik, dunia menyaksikan bagaimana kecaman disuarakan, resolusi disahkan, tetapi kekerasan dan pendudukan tetap berlangsung.
Pendudukan dan genosida Israel terhadap Palestina menjadi contoh paling nyata. Puluhan resolusi internasional mengakui hak-hak dasar rakyat Palestina, namun realitas di lapangan nyaris tidak berubah. Norma hidup di atas kertas, sementara kekuasaan bekerja di lapangan. Dalam konteks inilah retaknya norma global menjadi nyata, bukan sekadar konsep akademik.
Penarikan Amerika Serikat dari lembaga-lembaga internasional harus dibaca dalam kerangka ini. Yang ditinggalkan bukan kekuatan militer, bukan aliansi strategis, dan bukan sistem ekonomi global. Gedung Putih menyampaikan langkah ini diambil karena organisasi-organisasi tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional AS. Yang ditinggalkan AS justru forum-forum yang membentuk standar moral dan mengikat perilaku negara. Pesannya jelas bahwa aturan global tidak lagi menjadi penentu utama, tapi kekuatanlah yang menentukan.
PBB Tetap Ada, tetapi Kehilangan Marwah
PBB tidak runtuh. Ia tetap menjadi forum dialog, panggung moral, dan arsip sejarah. Namun perannya sebagai pelindung efektif bagi yang lemah semakin terbatas. Resolusi tidak lagi cukup untuk menghentikan kekerasan dan konflik, dan hukum internasional sering kali dikebiri oleh dinamika kekuasaan.
Bagi negara-negara berkembang dan dunia Islam, perubahan ini membawa konsekuensi serius. Selama ini, banyak harapan digantungkan pada sistem global untuk menegakkan keadilan dan membatasi kesewenang-wenangan. Dunia "pasca norma" menunjukkan bahwa kebenaran moral tanpa kesiapan dan daya dukung struktural yang memadai sering kali tidak berdampak signifikan terhadap pencapaian tujuan bersama.
Perspektif Islam: Norma, Keadilan dan Kekuatan
Dalam perspektif Islam, retaknya norma global bukanlah kejutan. Al-Qur’an tidak pernah menjanjikan dunia yang sepenuhnya adil. Dunia digambarkan sebagai medan ujian, tempat kekuasaan, ketimpangan, dan kezaliman selalu hadir. Karena itu, Islam memberikan kerangka dan sistem nilai universal yang seharusnya mampu menjawab persoalan-persoalan dunia dalam setiap kondisi, ruang dan waktu.
Keadilan dalam Islam bukan sekadar klaim moral, tetapi amanah yang harus ditegakkan, bahkan ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar. Namun Islam juga mengajarkan bahwa keadilan membutuhkan daya agar tidak mudah dipatahkan. Segenggam kekuasaan lebih efektif daripada sekeranjang kebenaran.
Keadilan tanpa daya menjadi harapan kosong, sementara daya tanpa nilai berubah menjadi kezaliman. Islam mampu memadukan keduanya, kekuatan dan moral. Ibnu Taimiyyah memberi 2 variabel dalam konteks kekuasaan, yaitu quwwah (kekuatan, kemampuan) dan amanah (tanggung jawab). Quwwah bisa diartikan sebagai kekuasaan dan amanah bisa diposisikan sebagai moral dan keadilan.
Di sinilah dunia "pasca norma" justru menyingkap relevansi ajaran Islam dengan dinamika geopolitik global kontemporer, bahwa kedua hal tersebut harus berjalan bersama.
Tantangan bagi Indonesia dan Dunia Islam
Bagi Indonesia, perubahan tatanan global ini adalah peringatan strategis. Diplomasi berbasis nilai dan peran aktif di forum internasional tetap penting, tetapi tidak lagi cukup jika tidak ditopang oleh ketahanan internal seperti, pangan, energi, ekonomi, militer, konsistensi kebijakan, serta kekuatan sumber daya manusia yang tangguh.
Indonesia dapat memainkan peran strategisnya di berbagai level, baik bilateral, multilateral, regional dan internasional. Posisi strategis Indonesia misalnya dapat dilihat dari kontribusi PDB Indonesia menyumbang 1/3 PDB ASEAN. Sedangkan PDB ASEAN berkontribusi sekitar 3.6% terhadap PDB dunia (data tahun 2022). Posisi strategis ini harus dijadikan leverage (daya ungkit) diplomasi strategis Indonesia sebagai negeri muslim mayoritas terbesar di kancah global.
Mayoritas penduduk Indonesia juga menganut ajaran Islam yang moderat. Moderasi Islam ini terejawantah juga dalam kehidupan sosial politik yang merupakan nilai penting dalam menghadapi kehidupan modern. Dalam tataran hubungan internasional, Indonesia juga menganut politik bebas aktif, yang cinta perdamaian, dan tidak segan-segan mengerahkan kekuatan penyeimbang untuk mewujudkan perdamaian itu. Maka, jika hanya mengandalkan norma dan reputasi moral, tentu tidaklah cukup. Dunia "pasca norma" menuntut posisi yang jelas, daya dukung yang memadai, keberanian menanggung konsekuensi dan kekuatan fisik tersebut.
Bagi dunia Islam, era ini menuntut pergeseran dari solidaritas simbolik menuju aksi yang lebih konkret. Dari sekadar pernyataan moral menuju pembangunan daya kolektif. Keadilan global tidak akan hadir hanya karena ia benar, tetapi karena ada entitas kolektif yang memperjuangkannya dengan daya dukung dan kekuatan yang cukup.
Penutup
Penarikan Amerika Serikat dari institusi internasional menandai retaknya norma global yang selama ini dianggap sebagai penopang keadilan dunia. Dunia tidak lagi menjanjikan keadilan melalui sistem. Ia hanya menyediakan ruang bagi mereka yang siap memperjuangkannya.
Bagi umat Islam dan bangsa-bangsa yang mendambakan keadilan, tantangan ke depan bukan sekadar bertahan, tetapi tetap lurus dan bermartabat di tengah dunia yang semakin keras. Sejarah mungkin tidak selalu berpihak pada yang paling benar, tetapi ia selalu mencatat siapa yang tetap tegak ketika keadilan menjadi mahal

1 hour ago
3













































