REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, mengapresiasi pemerintah dan investor asal Jepang yang dinilai konsisten berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, para investor Negeri Matahari Terbit telah menunjukkan loyalitas tinggi terhadap Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Jepang telah menanamkan investasi selama lebih dari tujuh dekade, tanpa terpengaruh situasi ekonomi maupun politik.
"Saya bilang investor Jepang setia kepada Indonesia, karena telah berinvestasi lebih dari tujuh dekade dalam masa senang maupun susah. Itu adalah investor yang kita harus selalu jaga, we highly appreciate it," kata Rosan yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, dikutip Kamis (7/8/2025).
Rosan menegaskan bahwa kerja sama investasi merupakan bentuk kolaborasi jangka panjang, yang dibangun atas dasar saling percaya. Hal ini berbeda dengan perdagangan yang lebih fleksibel dalam ikatan kontrak.
Menurutnya, setiap keputusan investasi dilakukan secara terstruktur, dengan kalkulasi dan mitigasi risiko yang cermat.
Ia juga menilai bahwa investasi Jepang di Indonesia memiliki kualitas tinggi, tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak positif terhadap lingkungan, kesehatan, dan aspek keberlanjutan.
“Kita memiliki cadangan geothermal yang termasuk salah satu terbesar di dunia. Kebetulan investor Jepang ini salah satu yang paling aktif di dalam proyek geothermal,” ujar Kepala BKPM.
Salah satu contohnya, lanjut Rosan, adalah tercapainya financial closing senilai 900 juta dolar AS untuk proyek panas bumi di Muara Laboh.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya meningkatkan iklim investasi nasional agar lebih memudahkan investor untuk beroperasi di Indonesia.
Rosan mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk memastikan adanya kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi. Semua ini dilakukan dalam rangka memperbaiki ekosistem investasi di Tanah Air.
Terkait hal itu, Rosan menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai pengganti PP 5/2021. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat pelayanan perizinan usaha, sebagai bagian dari reformasi ekosistem investasi nasional.