Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Persoalkan Peristiwa 26 Maret, Ini Kata Polda Metro

6 hours ago 3

loading...

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan perihal peristiwa pada 26 Maret 2025 yang dipersoalkan oleh para saksi. Foto/SindoNews

JAKARTA - Para saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempersoalkan tentang peristiwa pada 26 Maret 2025 yang tertuang dalam surat panggilan. Polisi pun membeberkan peristiwa yang terjadi di 26 Maret tersebut.

Peristiwa yang di 26 Maret tersebut sejatinya menerangkan tentang kronologis Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) saat baru pertama kalinya mengetahui dugaan kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dialaminya itu. Jokowi mengetahui hal itu dari video yang beredar di media sosial.

"Kronologis perkara yang dilaporkan pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Pengacara Jokowi Jawab Megawati soal Polemik Ijazah Palsu

Menurut Ary, Jokowi lantas meminta ajudan dan pengacaranya untuk mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialaminya. Adapun dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut diduga dinyatakan oleh sejumlah orang.

"Selanjutnya Jokowi selaku pelapor meminta pada ADC atau ajudannya dan kuasa hukum tuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan pada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pertama RHS, kedua RSN, ketiga TT, keempat ES, dan kelima KTR," tuturnya.

Baca juga: Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah

Akibat konten berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, Jokowi selaku pelapor pun merasa dirugikan. Maka itu, pada 30 April 2025, Jokowi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke polisi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan hingga pada tanggal 30 April mendatangi SPKT Polda Metro Jaya tuk dilakukan proses hukum. Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti, dalam hal ini Tim Penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

(cip)

Read Entire Article
Politics | | | |