Sertifikasi Halal Obat Dimulai 2026, BPJPH Dorong Industri Lakukan Hal Ini

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta sektor industri farmasi untuk bersiap menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai Oktober 2026, termasuk bagi produk obat-obatan.

“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Kami mengajak seluruh pelaku industri untuk segera melakukan pemetaan bahan dan proses produksi yang akan terdampak,” imbuhnya.

Untuk mendukung sektor industri, Chuzaemi mengatakan upaya percepatan terus dilakukan pemerintah, termasuk dalam hal fasilitasi bahan baku impor melalui percepatan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).

“Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” kata dia.

Selain itu, Chuzaemi juga menekankan pentingnya jaminan halal tidak hanya pada produk, tetapi juga pada layanan pendukungnya. “Kami telah menemukan kasus jasa logistik yang mencampur produk halal dengan nonhalal. Inilah sebabnya jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal, demi menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir,” ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah jenis produk obat diatur berbeda.

Bagi produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.

Lalu, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021-17 Oktober 2029.

Lebih lanjut, bagi produk obat keras dikecualikan psikotropika, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021-17 Oktober 2034.

Chuzaemi menekankan, kehadiran BPJPH untuk mengedukasi pelaku industri melalui berbagai forum akan terus dilakukan sebagai pendekatan kolaboratif dalam pengawasan dan pembinaan jaminan produk halal.

“Nantinya ini berimplikasi terwujudnya industri yang patuh dan adaptif terhadap regulasi dan kebijakan jaminan produk halal yang semakin mendukung ekosistem halal yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Chuzaemi.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |