REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan langkah spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi konvensional terbukti menggeliatkan industri asuransi syariah. Melalui langkah tersebut, perusahaan asuransi syariah mampu meningkatkan premi atau kontribusi dari pemegang polis secara signifikan.
“Ini terbukti di Allianz Syariah, ketika spin off, kita langsung secara annual premiumnya naik lebih dari dua kali lipat,” kata Ketua Bidang Hubungan Internasional AASI yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Allianz Life Syariah, Achmad Kusna Permana, dalam konferensi pers Sharia Insurance Convention and Award (SICA) 2025 di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Permana menyampaikan bahwa UUS yang melakukan spin off akan terdorong untuk lebih fokus pada produk-produk asuransi syariah dalam pengembangan bisnisnya. Fokus ini dinilai efektif untuk menggaet pasar yang lebih tersegmentasi.
“Mereka kan di-pressure supaya berfokus pada produk-produk syariah yang baru. Jadi, budget yang dialokasikan juga lebih serius. Orang-orang yang dedicated ke syariah pun lebih berkualitas, bukan lagi orang yang separuh waktu seperti di UUS. Dengan begitu, pasar juga akan tumbuh lebih besar secara alami,” jelasnya.
Menurut Permana, implementasi spin off menciptakan kepercayaan diri lebih tinggi bagi pelaku usaha, khususnya para agen yang memasarkan produk asuransi syariah.
“Dengan spin off, agen jadi lebih confidence. Artinya, ada keberlanjutan atau sustainability. Strategi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta perusahaan asuransi untuk spin off itu penting agar nasabah yakin bahwa perusahaan benar-benar serius di syariah. Itu yang terjadi di Allianz,” katanya.
Permana optimistis industri asuransi syariah akan terus berkembang seiring inovasi produk, ekspansi agen, dan pemanfaatan teknologi. Ia menyebut pertumbuhan industri asuransi syariah saat ini sekitar dua kali lipat dibandingkan asuransi konvensional, karena skalanya memang masih lebih kecil.
“Saya meyakini dengan adanya keseriusan perusahaan-perusahaan asuransi dalam melakukan spin off unit syariah, ini hanya masalah waktu,” ujarnya.
Diketahui, OJK mewajibkan unit syariah perusahaan asuransi untuk melakukan spin off, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juli 2025, OJK menyampaikan adanya kemajuan pelaksanaan kewajiban spin off UUS. Hingga Juli 2025, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS).
Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan memilih mendirikan perusahaan syariah baru, sementara 12 lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. OJK menyebut, pada 2025 ini, direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off untuk mendirikan perusahaan baru, dan delapan perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.