Tarif untuk produk-produk asing yang diimpor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 15–50 persen, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Donald Trump, resmi diberlakukan pada Kamis (7/8/2025). (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Tarif untuk produk-produk asing yang diimpor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 15–50 persen, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Donald Trump, resmi diberlakukan pada Kamis (7/8/2025).
Pekan lalu, Trump meneken perintah eksekutif untuk menerapkan tarif “resiprokal” terhadap 67 negara, meskipun langkah tersebut dikhawatirkan dapat memicu kenaikan inflasi dan menekan pertumbuhan lapangan kerja di AS. Di antara negara-negara dengan tarif impor tertinggi terdapat India dan Brasil (50 persen), disusul Laos dan Myanmar (40 persen), Swiss (39 persen), serta Irak dan Serbia (35 persen).
India awalnya hanya dikenakan tarif sebesar 25 persen. Namun, pada Rabu (6/8/2025), Trump mengumumkan tambahan tarif sebesar 25 persen sebagai bentuk hukuman terhadap India karena dinilai masih terus membeli minyak dari Rusia.
Kementerian Luar Negeri India menyebut langkah tersebut “tidak adil, tidak dapat dibenarkan, dan tidak masuk akal.” Kebijakan ini pun membuka babak baru dalam perang dagang yang dilancarkan pemerintahan Trump. Sebanyak 21 negara lainnya juga menghadapi tarif impor di atas 15 persen, antara lain Vietnam dan Taiwan (20 persen), serta Pakistan dan Thailand (19 persen).
Lebih lanjut, seorang pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap produk buatan Jepang, berbeda dengan keyakinan Tokyo sebelumnya saat kesepakatan dagang terbaru ditandatangani, sebagaimana dilaporkan Kyodo News.
Menurut pejabat yang tidak disebutkan namanya, pemerintahan Trump menetapkan tarif 15 persen terhadap produk Jepang di luar dari skema tarif yang telah berlaku sebelumnya. Keputusan ini bertentangan dengan penjelasan resmi pemerintah Jepang terkait kesepakatan dagang yang disepakati kedua negara sekutu tersebut.
sumber : Antara