Tata Cara Tobat Pelaku Zina

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan manusia agar jangan mendekati zina. Terlebih lagi, zina adalah salah satu dosa besar.

Bagaimana halnya dengan orang yang sudah berzina dan menyesali perbuatannya? Dalam ajaran Islam, pelaku perbuatan dosa sudah sepantasnya segera memohon ampun kepada Allah.

Akan halnya dosa zina, ada beberapa catatan. Pertama, zina adalah aib. Karena itu, orang yang terlanjur berbuat zina dianjurkan untuk merahasiakan perbuatan kejinya itu. Tidak perlu ia menceritakan dosa yang dilakukannya itu kepada siapapun.

Di antara tanda kasih sayang Allah adalah bahwa Dia menyembunyikan aib hamba-Nya dari pengetahuan orang lain. Karena itu, janganlah mengungkapkan aib diri.

Demikian pula, tidak perlu si pelaku menceritakan aib pasangan zinanya. Alangkah lebih baik bila keduanya sama-sama bertobat nasuha dan sungguh-sungguh bertekad tidak lagi mendekati segala hal yang menjurus pada zina.

Kedua, pelaku zina harus sungguh-sungguh menyesali perbuatannya. Ia mesti bertekad untuk tidak lagi mendekati hal-hal yang menjurus kemaksiatan tersebut.

Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, seperti dikutip NU Online, menyatakan:

"Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi aib dirinya. Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya,’ Ia (pelaku dosa zina) juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan menerima pertobatannya bila mengikhlaskan niatnya."

Mengenai tobat, para ulama sepakat bahwa Allah berhak untuk menerima atau menolak pertobatan seorang hamba-Nya. Dalam riwayat yang dikutip dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa saja yang melakukan dosa besar, seperti zina, dan menjalani hukuman di dunia, maka hukuman tersebut menjadi penghapus dosanya.

Namun, jika dosa itu tidak diketahui manusia dan pelaku tidak dihukum, maka urusannya diserahkan kepada Allah. Allah memiliki wewenang penuh, apakah akan menghukum atau mengampuni hamba-Nya.

Terakhir, syariat atau hukum Islam mengajarkan keseimbangan antara ketegasan aturan agama di satu sisi dan kasih sayang Allah yang tak terbatas.

Pelaksanaan hukum Islam menjadi tanggung jawab hakim, tetapi urusan pengampunan menjadi hak prerogatif Allah.

Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pentingnya introspeksi diri, kehati-hatian dalam menegakkan hukum, dan keyakinan akan rahmat Allah yang melampaui segala dosa, selama manusia tulus dalam bertobat.

Baca juga: Status Anak Hasil Hubungan Zina

Read Entire Article
Politics | | | |