Tersangka Pembunuh Alvaro Meninggal, Polisi Lanjutkan Penyidikan untuk Ungkap Pihak Lain

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun). Dalam kasus itu, polisi menetapkan ayah tiri korban, Alex Iskandar alias AI, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka dalam kasus itu telah dinyatakan meninggal dunia setelah melakukan aksi bunuh diri pada Ahad (23/11/2025). Menurut dia, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus demi hukum, lantaran tersangka telah meninggal dunia.

"Tapi, sampai dengan saat ini penyidik Pores Metro Jakarta Selatan belum melakukan penghentian penyidikan, kenapa demikian? Karena kami harus melakukan upaya-upaya maksimal dulu mengungkap dulu keterlibatan pihak lain," kata dia saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (4/12/2025).

Nicolas mengatakan, saat ini polisi masih melakukan upaya untuk mencari alat bukti lain maupun meminta keterangan para saksi. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus meninggalnya Alvaro.

"Jadi kami terus melakukan pendalaman, kami terus melakukan penyidikan untuk mengungkap, apakah memang dalam kasus ini tersangka AI yang melakukan pembunuhan seorang diri ataukah ada keterlibatan yang lain," kata dia.

Ia menyebutkan, saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, polisi masih belum bisa mentapkan adanya tersangka lain, selain ayah tiri Alvaro.

Ihwal status G, Nicolas mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi kunci. Menurut dia, belum ada bukti bahwa G terlibat dalam kasus pembunuhan itu secara langsung. 

Ia menilai, G memang sempat disuruh oleh Alex untuk mengambil kantong yang berisi jenazah Alvaro usai dibuang di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun, G diberi tahu oleh tersangka bahwa kantong itu berisi bangkai hewan, bukan jenazah manusia.

"Kan tanggal 9 (Maret) dia (tersangka) buang, kronologinya tanggal 9 dia buang di TKP. Dia karena takut ada sidik jari yang melekat di kantong itu, (jadi) dia meminta saksi G untuk mengambil kantong tadi," kata Nicolas.

Read Entire Article
Politics | | | |