Terungkap Ammar Zoni Ajukan Permohonan Sebagai Justice Collaborator

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga. Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan tersebut terkait perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” kata Sri dalam keterangannya pada Jumat (5/12/2025).

Sri menyebut kerangka hukum perlindungan saksi pelaku selain diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi tersebut mengatur status JC antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.

"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujar Sri.

Sri menjelaskan dalam menelaah posisi sebagai JC, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara, antara lain saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya. Ini termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ujar Sri.

Sri meyakini posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya. Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus bernilai strategis alias mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.

Mengenai kasus narkotika Ammar, Sri menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauhmana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar. Sehingga keterangan Ammar bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” ucap Sri.

Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Diketahui, kasus yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Sebanyak 6 terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Read Entire Article
Politics | | | |