Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nadiem datang bersama oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya. Keduanya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.17 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku diperiksa mengenai perkara Google Cloud di lembaga yang pernah dipimpinnya. Hal itu dikatakan Nadiem pasca tuntasnya pemeriksaan di KPK pada hari ini.
"Saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek," kata Nadiem kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Nadiem mengaku pemeriksaannya berjalan lancar. Nadiem malah mendukung KPK yang memberikan ruang kepadanya untuk memberikan klarifikasi.
"Lancar, saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan keterangan," ujar Nadiem.
Tercatat, Nadiem meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan begitu, Nadiem dicecar penyidik KPK sekitar sembilan jam dihitung dari waktu kedatangannya ke KPK. Kini, Nadiem mengaku akan kembali ke pelukan keluarganya.
"Sekarang permisi dulu, saya mau kembali ke keluarga, terima kasih," ujar Nadiem.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) pagi. Nadiem memenuhi panggilan KPK menyangkut pengadaan Google Cloud.
KPK juga telah menggali keterangan beberapa pihak dalam perkara ini. Diantaranya eks CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada Selasa (5/8/2025). Bulan lalu, eks Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani pun sudah diperiksa.
KPK akhirnya menyingkap penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut semula menyangkut pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, tapi perkaranya wajib dipisah lantaran kasus Chromebook telah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung diketahui telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Sehingga KPK tak dapat mendalami perkara korupsi yang ditangani penegak hukum lain.
Korupsi pengadaan Google Cloud diduga terjadi ketika pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan guna menyimpan data dari semua sekolah di Indonesia yang mengadakan kegiatan belajar secara daring.