Usai Praperadilan Ditolak, Kasus Wakil Wali Kota Bandung Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

4 hours ago 4

Wakil Wali Kota Bandung Erwin ikut serta membersihkan Kota Bandung saat acara Bebersih Bandung dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-215 di Alun-alun Kota Bandung, Rabu (15/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke pengadilan. Hal itu menyusul gugatan praperadilan tersangka ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami akan mempercepat untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Mempercepat semua prosesnya ya," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar, Senin (12/1/2026).

Ia menuturkan, pihaknya mengaku segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Alex mengaku ingin cepat segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. "Sesegera mungkin, kita maunya cepat," ungkap dia.

Terkait gugatan praperadilan tersangka yang ditolak majelis hakim, hal itu menegaskan bahwa penetapan tersangka sah secara hukum. "Iya sama-sama kita dengarkan, pada prinsipnya hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon ya, artinya penetapan tersangka sah secara hukum," kata dia.

Terkait penahanan tersangka, ia menuturkan akan melihat situasi ke depan. Sebab pihaknya akan memproses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin (12/1/2026). Hakim tunggal Agus Komarudin menilai penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sesuai prosedur.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (12/1/2026).

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Agus Komarudin mengatakan, sebelum penetapan tersangka termohon dalam hal ini Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli. Serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 item.

"Tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," ungkap dia.

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum. Sedangkan dalil pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka tidak berdasar.

Read Entire Article
Politics | | | |