REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI UTARA — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa upaya memulihkan dan menjaga lingkungan hidup merupakan mandat konstitusional yang wajib dijalankan negara. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diaz menyampaikan, sesuai amanat konstitusi, mitigasi kerusakan lingkungan harus menjadi fondasi utama dalam melindungi segenap bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Merawat Bumi Menguatkan Solidaritas Menjaga Masa Depan Bangsa” di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Menurut Diaz, merawat alam merupakan bentuk konkret pelaksanaan Pembukaan UUD 1945. Tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, kata dia, tidak akan tercapai jika daya dukung lingkungan dan keberlanjutan alam diabaikan.
“Merawat alam ini sebenarnya adalah kewajiban kita yang tertulis jelas dalam Pembukaan Konstitusi. Bagaimana mungkin kita bisa melindungi segenap bangsa jika kita gagal menjaga rumah tempat mereka tinggal?” ujar Diaz, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto mendorong terciptanya harmoni antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Dalam konteks global, Diaz mengingatkan tantangan utama saat ini adalah menahan laju kenaikan suhu bumi agar tidak melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Kenaikan suhu yang tidak terkendali berpotensi memicu anomali cuaca ekstrem dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Diaz juga menyampaikan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi kompas pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menangani darurat sampah nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Dalam diskusi yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi realitas perubahan iklim yang kian nyata. Ia mendorong kepala daerah memperketat pengawasan reboisasi melalui pola tumpang sari guna memulihkan fungsi hutan.
Dari sisi kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan komitmen rehabilitasi 12,7 juta hektare lahan kritis. Pemerintah juga membuka akses bibit pohon gratis melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk mendukung fungsi hidrologis hutan, khususnya di Sumatera.
“Hutan Sumatera bukan hanya soal produksi kayu, tetapi juga memiliki fungsi hidrologis yang harus dikelola secara bijaksana,” kata Rohmat.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan sektor pertanian menjadi garda terdepan pemulihan pasca-bencana. Melalui program cetak sawah baru, pemerintah menargetkan swasembada pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa.
“Tidak ada bangsa lain yang akan menolong kita jika kita tidak menolong diri kita sendiri,” ujar Sudaryono.

3 hours ago
3














































