Yusril: Aturan Jabatan Polisi di 17 Kementerian Dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri

1 month ago 38

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Polri 10/2025 yang mengatur penempatan jabatan polisi di 17 kementerian, lembaga, dan badan-badan negara menjadi salah satu pembahasan di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai peraturan Polri tersebut sebetulnya rangkaian respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan anggota kepolisian mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri.

Menurut Yusril, runutan putusan MK dan Peraturan Polri tersebut saat ini dalam pembedahan di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hasil dari pembahasan dua produk hukum tersebut akan menjadi bagian dari rekomendasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pembenahan kepolisian.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu menimbulkan banyak sekali tafsiran-tafsiran. Dan untuk sementara ini, sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu (Peraturan Polri) kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan,” kata Yusril, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Namun begitu, kata Yusril, apakah nantinya Peraturan Polri tersebut bakal tetap dipertahankan, atau malah mengalami perubahan? menurut Yusril sementara menjadi ranah pembahasan di Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Apakah nantinya peraturan Polri itu akan tetap seperti itu, atau mengalami perubahan, dan apakah perubahan itu nantinya akan dengan undang-undang, atau cukup dengan peraturan pemerintah, itu yang dibahas bersama dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Yusril.

Yusril, pun menjadi salah satu dari anggota dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri itu. Menurut Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya akan memberikan rekomendasi dari hasil kerja selama ini kepada Presiden Prabowo. Apapun keputusan atas rekomendasi tersebut, menjadi kewenangan presiden yang akan menentukan.

“Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada presiden. Dan nantinya akan diputuskan oleh presiden,” ujar Yusril.

Sebelumnya Polri menerbitkan aturan baru tentang penugasan atau penempatan jabatan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian bernomor 10/2025 tersebut mengatur soal 17 kementerian dan lembaga, atau badan, serta komisi negara yang dapat ditempati anggota kepolisian dalam penugasan luar struktur Polri.

Aturan tersebut, ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada 9 dan 10 Desember 2025.

Read Entire Article
Politics | | | |