Zakat Gaji Karyawan tak Bisa Kurangi Pajak Perusahaan, Ini Penjelasannya

2 weeks ago 19

Petugas melayani wajib pajak Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Zakat yang dipotong dari gaji karyawan kini dipastikan tidak dapat mengurangi pajak perusahaan, melainkan hanya mengurangi pajak masing-masing pekerja. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sekaligus merapikan aturan zakat yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi.

Dalam PMK terbaru, pemerintah membedakan secara tegas zakat atas penghasilan perusahaan dan zakat yang dibayarkan karyawan. Zakat perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan usaha, sementara zakat karyawan hanya menjadi pengurang pajak individu melalui mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Pembayaran zakat yang dapat dibebankan hanya pembayaran zakat atas penghasilan perusahaan,” bunyi contoh penerapan resmi dalam PMK 114/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).

Ketentuan ini menjadi pembeda penting dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam regulasi lama, zakat memang telah diakui sebagai pengurang pajak, namun belum dirinci secara tegas pemisahan manfaat pajak antara perusahaan dan karyawan. Akibatnya, dalam praktik masih muncul anggapan zakat gaji dapat sekaligus mengurangi beban pajak badan usaha.

Melalui PMK 114/2025, pemerintah menutup ruang tafsir tersebut. Dalam contoh simulasi, sebuah perusahaan membayarkan zakat total Rp 120 miliar, yang terdiri atas zakat perusahaan Rp 100 miliar dan zakat karyawan Rp 20 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 100 miliar yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan, sedangkan Rp 20 miliar zakat karyawan tidak memengaruhi pajak badan usaha.

Zakat karyawan tetap diakui negara, namun manfaat fiskalnya melekat pada individu. PMK menyebutkan zakat gaji dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, sepanjang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Selain pemisahan tersebut, aturan baru juga menegaskan batasan lain yang sebelumnya belum eksplisit. Zakat yang dikurangkan dari penghasilan bruto tidak boleh melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama dan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.

Dengan pengaturan ini, pemerintah memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. Zakat tetap diakui sebagai instrumen ibadah dan sosial, namun manfaat pajaknya diatur lebih disiplin agar tidak tumpang tindih antara perusahaan dan karyawan.

Read Entire Article
Politics | | | |