Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan fiskal yang substantif. Kebijakan tersebut dianggap baru menyentuh aspek formal, tetapi belum cukup kuat mendorong perubahan perilaku wajib pajak maupun memperluas dampak ekonomi umat.
Direktur Center for Sharia Economic Development INDEF (CSED-INDEF), Prof Nur Hidayah, mengatakan pengakuan zakat dalam sistem perpajakan patut diapresiasi. Namun, desain kebijakan tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Menurut Nur Hidayah, masalah utama kebijakan ini terletak pada desain insentifnya.
“Zakat hanya diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai pengurang pajak terutang (tax credit). Artinya, dampak finansial yang dirasakan wajib pajak relatif kecil,” ujarnya kepada Republika, Rabu (7/1/2026).
PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah serta didukung bukti pembayaran yang sah. Namun, pengurangannya dibatasi agar tidak menimbulkan rugi fiskal. Ketentuan ini membuat manfaat pajak yang dirasakan wajib pajak, khususnya kelompok menengah, dinilai tidak signifikan.
Selain zakat, aturan yang sama juga mengatur sumbangan sosial lain, mulai dari penanggulangan bencana, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, hingga biaya pembangunan infrastruktur sosial. Seluruh sumbangan tersebut hanya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto maksimal 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya dan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal.

2 weeks ago
13















































