REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya tujuh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini. Rentetan penangkapan kepala daerah ini menghangatkan kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Sebagian pihak menilai, ongkos politik yang tinggi pada pilkada langsung memicu perilaku koruptif kepala daerah karena terdorong motivasi untuk mengembalikan modal pemilihan. Benarkah demikian?
Pengamat kebijakan dan politik dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan, pilkada lewat DPRD tak menjamin mampu menekan ongkos penyelenggaraan pesta demokrasi. Andhyka mengatakan, biaya penyelenggaraan pada sistem pilkada melalui DPRD justru memiliki kemungkinan bisa berputar dan masuk ruang transaksi antarelite.
"Tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD lebih murah ketimbang dengan sistem langsung, karena berpotensi berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elite yang tertutup dan sulit diawasi," kata Andhyka, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Dalam konteks transaksi yang tersentral di ranah elite itu, pilkada melalui DPRD justru mampu lebih berisiko memunculkan praktik korupsi. Oleh karena itu, Andhyka menegaskan bahwa penghematan biaya gelaran tidak bisa dijadikan sebagai suatu alasan dasar untuk mengganti sistem pemilihan dari yang sebelumnya langsung menjadi tak langsung.
Apabila pilkada melalui DPRD menjadi putusan dan digulirkan, maka juga mengorbankan hak pilih sekaligus mempersempit ruang partisipasi publik. Pada hakikatnya legitimasi kekuasaan lahir dari kehendak rakyat. "Jika alasan ini dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem, maka relevansinya menjadi lemah secara demokratis," ucapnya.
Namun, Andhyka juga tak memungkiri bahwa proses pelaksanaan pilkada langsung juga membutuhkan biaya banyak, waktu panjang, dan energi penyelenggaraan yang besar. Agar pelaksanaan pilkada tetap dengan sistem langsung tapi biayanya bisa tekan, maka cara paling realistis adalah memperbaiki sistem pemilihan, baik dari segi tata kelola politik maupun penyelenggaraan pemilihan itu sendiri.
Menurutnya, hal itu harus serius dilakukan melalui transparansi dana kampanye, pembatasan biaya yang masuk akal, dan memperkuat pendanaan partai politik supaya kandidat tidak bergantung pada modal pribadi atau praktik mahar. "Perlu dilakukan penyederhanaan desain pilkada, sinkronisasi jadwal, dan digitalisasi administrasi," kata Andhyka.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bonti Wiradinata menilai, perubahan mekanisme pilkada dari sistem langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, dinilai sangat berpotensi menggeser pusat kekuasaan dan memindahkan potensi transaksi politik dari massa ke ranah elit legislatif. Setiap perubahan kebijakan, memiliki konsekuensi sistemik, termasuk risiko legitimasi politik yang bergeser ke tangan wakil rakyat.
Bonti menegaskan bahwa perubahan sistem ini bukan tanpa celah. Menurutnya, meski pemilihan melalui DPRD dianggap mampu mempersempit distribusi transaksi politik, terdapat hazard atau risiko kebijakan yang menyertainya. "Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik. Perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik," ujar Bonti.
Bonti menilai, pilkada langsung memang memperbesar risiko korupsi karena ongkos politik yang tinggi seperti untuk mobilisasi massa. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada masalah yang ingin diintervensi, bukan sekadar mengganti wadah pemilihan.

2 hours ago
3















































