Akad Rahn Sebagai Solusi Penghindaran Riba

5 hours ago 2

Image Talitha Azzahra

Agama | 2025-06-22 09:45:29

Pengertian Akad Rahn

Akad rahn berasal dari bahasa Arab yang berarti “jaminan” atau “gadai”. Secara istilah fiqh, rahn adalah akad penyerahan suatu barang sebagai jaminan hutang kepada pemilik hutang, dengan syarat barang tersebut boleh dijual oleh pemilik hutang jika debitur tidak mampu melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang disepakati. Dengan kata lain, rahn merupakan akad pinjam-meminjam yang dijamin dengan benda tertentu tanpa adanya tambahan bunga.

Sumber: (Pinterest.Seputar Kerja)

Dalam praktiknya, rahn sering digunakan sebagai instrumen keuangan syariah untuk menghindari riba (bunga), karena akad ini mengatur hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman secara adil dan transparan tanpa adanya unsur riba.

Hukum Akad Rahn dalam Islam

Akad rahn memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Hal ini tercantum dalam berbagai literatur fiqh klasik dan juga Al-Qur’an serta Hadis.

  1. Dalil Al-Qur’an::Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 283:"Dan jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada penjamin (rahn). Jika seorang di antara kamu memberikan pinjaman kepada saudaranya, hendaklah yang memberi pinjaman itu mengambil rahn (jaminan)."Ayat ini menegaskan bolehnya menggunakan rahn sebagai jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam
  2. Dalil Hadis: Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda:“Sesungguhnya rahn itu untuk barang jaminan hutang, tidak untuk riba.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)Hadis ini menjelaskan bahwa rahn tidak diperbolehkan untuk riba, sehingga penggunaannya harus terlepas dari unsur bunga atau keuntungan tambahan.
  3. Pendapat Ulama: Mayoritas ulama fiqh sepakat bahwa rahn adalah akad yang sah dan dianjurkan dalam Islam untuk memberikan jaminan atas hutang. Rahn termasuk akad yang halal dan tidak mengandung unsur riba, selama tidak diberlakukan bunga atas pinjaman tersebut.

Korelasi Akad Rahn dan Penghindaran Riba

Riba adalah praktik pemberian tambahan atau bunga dalam transaksi hutang yang dilarang keras dalam Islam karena menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi. Akad rahn menjadi solusi utama untuk menghindari riba dalam konteks pinjam-meminjam dengan cara berikut:

  • Tidak Ada BungaDalam rahn, barang dijadikan jaminan, tetapi pemilik hutang tidak boleh memungut tambahan apapun selain penggantian biaya penyimpanan barang jika diperlukan. Tidak boleh ada bunga atau peningkatan nilai hutang selama masa pinjaman.
  • Jaminan yang JelasAkad rahn memberikan kepastian hukum karena ada barang jaminan nyata, sehingga mengurangi risiko bagi kreditur tanpa harus menambah beban hutang berupa bunga.
  • Keadilan dan TransparansiRahn menegaskan prinsip keadilan antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman dengan transparansi syarat dan ketentuan, menghindari eksploitasi yang sering muncul dalam transaksi riba.
  • Menghindari Eksploitasi EkonomiDengan akad rahn, peminjam mendapatkan akses pendanaan tanpa harus terjebak dalam beban bunga yang memberatkan, sehingga lebih sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang berkeadilan sosial.

Contoh sederhana:

Bayangkan kamu butuh dana cepat dan punya motor. Kamu gadaikan motor ke orang lain (rahn), lalu dapat pinjaman uang tanpa harus bayar bunga. Kalau kamu bisa bayar uangnya tepat waktu, motor dikembalikan. Kalau nggak, motor itu jadi milik pemberi pinjaman. Ini jauh lebih adil dan bebas riba dibanding pinjaman bank konvensional yang ada bunganya.

Kesimpulan

Akad rahn merupakan solusi syariah yang efektif untuk menghindari riba dalam transaksi pinjam-meminjam. Dengan dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma ulama, rahn memberikan alternatif yang adil, transparan, dan bebas bunga dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, rahn sangat direkomendasikan dalam sistem keuangan Islam sebagai instrumen pembiayaan yang sesuai dengan syariat.

Referensi

  • Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Tawarruq.
  • Harahap, M. Y. (2023). Bank Syariah dan Inklusi Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
  • ICDX (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange). (2024). Instrumen Tawarruq di Pasar Keuangan Syariah.
  • Midu, M., & Yusuf, S. D. (2024). Optimalisasi Peran Bank Syariah dalam Mendukung Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia. Journal of Islamic Finance and Banking, 12(1), 45-60.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |